Siapa Menyusul drg. Fadilah Malarangan?

Siapa Menyusul drg. Fadilah Malarangan?

Direktur RSUD Embung Fatimah Batam drg. Fadilah Malarangan. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadilah Maralangan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam, Barelang, Selasa (10/5/2016) sore. Fadillah dititipkan di Rutan Kelas II A Barelang untuk proses persidangan.

Fadilah Malarangan sebelumnya ditahan Mabes Polri pada 14 Januari 2016 lalu. Jaksa yang mengiring Fadillah dari Jakarta kemudian melapor ke pihak Kejari Batam.

Pihak Kejari Batam mendapat limpahan perkara dari Kejaksaan Agung dan melakukan penahanan sementara di Rutan kelas II A Barelang. Di Rutan Barelang Fadillah digabungkan bersama tahanan perempuan lainnya.

Fadillah Malarangan diduga terlibat dalam kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah dengan menggunakan APBN Tahun 2014.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara senilai Rp5.604.815.696 miliar. 

Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 194.000.000 juta.

Informasi yang diperoleh, pihak Kejari Batam saat ini tengah melakukan pengembangan kasus ini, seperti apakah akan ada tersangka lain yang muncul.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Mikro J belum membalas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat. Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan dari Kajari Batam.

Sebelumnya Mikro J mengatakan untuk mendalami dan melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam ini Kejari Batam juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari Mabes Polri kita juga lakukan koordinasi dengan KPK," kata Mikro J saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Tipe B beberapa waktu lalu.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews