Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Tujuh terdakwa pembunuh Yuyun di PN Curup. (foto: ist/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Bengkulu - Majelis hakim memvonis 10 tahun penjara terhadap tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para pelaku yang masih di bawah umur itu.

"Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hakim Ketua Neni Farida di Pengadilan Negeri Curup.

JPU mengaku puas dengan putusan hakim dan tak akan melakukan banding. Orangtua para pelaku yang hadir di pengadilan terlihat kecewa dengan putusan tersebut.

"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah 6 bulan latihan kerja. Sementara 5 orang pelaku dewasa saat ini penyidikannya masih ditangani Polres," kata Eko, Kajari Rejang Lebong.

(ind/bbs)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :