Ini Dugaan Kerugian Negara dari Kasus drg. Fadilah Malarangan

Ini Dugaan Kerugian Negara dari Kasus drg. Fadilah Malarangan

Direktur RSUD Batam drg. Fadilah Malarangan. (Foto: Ist/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi proyek alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan perhitungan BPKP kerugian keuangan negara senilai Rp5.604.815.696 miliar. Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 194.000.000 juta.

Direktur RSUD Embung Fatimah Batam drg. Fadillah Malangan menjadi tersangka kasus korupsi Alkes tersebut. Saat ini Fadillah ditahan di Rutan Kelas II A Barelang untuk menjalani proses persidangan.

Sebelumnya Fadillah sempat ditahan Mabes Polri pada 14 Januari 2016 lalu.

Pihak Kejari Batam mendapat limpahan perkara dari Kejaksaan Agung dan melakukan penahanan sementara di Rutan kelas II A Barelang. Terhadap perkara ini pihak Kejari Batam tengah mendalami dan lakukan pengembangan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Mikro J belum membalas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat. Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan dari Kajari Batam.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews