Perempuan Ini Tipu 265 Calon TKI di Batam, Sikat Rp 4,2 Miliar!
Puluhan warga yang jadi korban penipuan jadi TKI mendatangi Polresta Barelang. (foto: edo/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Puluhan warga mendatangi Polresta Barelang menuntut agar polisi memberikan hukuman kepada seorang wanita yang bernama Oris Safifa. Oris dituduh sudah melakukan penipuan dengan modus akan dipekerjakan di luar negeri.
Karena tergiur oleh iming-iming dan janji OS, warga membayar sejumlah uang untuk kelancaran mengurus dokumen dan syarat-syarat.
Adrianus, seorang korban meminta polisi untuk memberikan hukuman semaksimal mungkin. Ia juga meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan. "Yang kami mau bukan ditahan saja. Tapi kembalikan juga uang kami," ujarnya.
Terungkapnya kasus penipuan setelah pelaku menjanjikan pekerjaan di Singapura bulan April lalu. Lalu warga yang dijanjikan membayar sejumlah uang. Kemudian pelaku memberikan surat keberangkatan palsu.
"Kita tidak bisa berangkat bekerja. Sementara uang sudah kita berikan," ucapnya dengan nada kesal.
Menurutnya, banyak diantara calon TKI tersebut yang menggantungkan nasibnya dari janji pelaku. Sehingga diantara ada yang mereka rela menggadaikan barang berharga.
"Uang yang kami berikan dari jerih payah selama ini. Ada yang menggadaikan surat tanah. Kami minta uang dikembalikan," terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya telah mengamankan Oris Satifa, selaku Direktur PT Prima Jaya Konstruksi. Oris ditetapkan tersangka atas kasus penipuan 265 calon TKI dengan kerugian Rp 4,2 miliar.
"Sudah kita amankan satu tersangka. Setelah korban melapor dia (Oris) langsung ditahan," ujar Memo, (11/5/2016)
Memo menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki modus dan keterlibatan oknum lainnya dalam penipuan tersebut. Dimana setiap korban diwajibkan membayar uang sekitar Rp 13 juta untuk bekerja di Singapura.
"Masih dilakukan pengembangan. Kemungkinan keterlibatan oknum lainnya bisa saja," Kata Memo Ardian.
Memo menegaskan, atas perbuatannya, Oris dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun penjara.
(edo)
Komentar Via Facebook :