Reklamasi di Batam untuk Siapa? (4)

Awas! Sertifikat di Lahan Reklamasi di Batam Bisa Bermasalah, Ini Sebabnya

Awas! Sertifikat di Lahan Reklamasi di Batam Bisa Bermasalah, Ini Sebabnya

Anggota dewan meninjau lokasi reklamasi di Batam Centre, belum lama ini. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Banyak pihak mempertanyakan, bagaimana status lahan di atas lahan reklamasi di Batam. Apakah bisa dikeluarkan sertifikat.

"Bisa keluar ngak sertifikat di lahan reklamasi? Soalnya itu setahu saya sertifikat itu untuk tanah bukan rumah atau laut," kata Yan, seorang warga kepada Batamnews.co.id.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan beberapa warga yang khawatir jika membeli rumah di lahan reklamasi malah tidak bisa keluar sertifikat. "Apalagi harga rumah di lahan reklamasi jadi selangit. Kalau tidak ada sertifikat kan rugi besar," sambung Yan.

Seorang notaris di Batam mengatakan, pada dasarnya tanah di atas reklamasi bisa dikeluarkan sertifikatnya tetapi ada syaratnya. "Pada dasarnya dulu lautan, setelah ditimbun kan akhirnya jadi daratan. Jadi tetap bisa dikeluarkan sertifikatnya," kata notaris yang enggan disebutkan namanya ini.

Ia menyebutkan, sesuai UU mengenai pengelolaan Pulau Batam, maka BP Batam punya hak sepenuhnya terhadap wilayah Batam termasuk wilayah lautnya.

Pria yang praktik notaris di Batam Kota ini menyebutkan, bisa saja suatu perumahan di lahan reklamasi tidak bisa diterbitkan sertifikatnya. "Bisa tidak keluar sertifikatnya jika perusahaan yang melakukan reklamasi tidak mengikuti aturan reklamasi sejak awal," tegasnya.

Hal itu, sambungnya, karena perizinan untuk reklamasi merupakan satu kesatuan yang harus diikuti pengusaha sejak awal.
 
"Jika ada gugatan soal kerusakan lingkungan, pendapatan nelayan yang hilang, menganggu alur pelayaran, dan soal pembayaran pajak, ini yang menghambat terbitnya sertifikatnya," katanya.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews