Kasus Nakhoda Pompong Maut Dilanjutkan, Polisi: Tersangka Tak Ditahan

Kasus Nakhoda Pompong Maut Dilanjutkan, Polisi: Tersangka Tak Ditahan

Kapal yang mengevakuasi korban kapal tenggelam beberapa waktu lalu di Natuna. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Insiden kapal tenggelam di perairan Seluan februari 2016 lalu menjadi pelajaran berharga bagi tekong (juru mudi) kapal.

Dalam insiden yang menimbulkan korban tewas itu, Is, tekong kapal kayu KM Bahari Seluan tersebut kini jadi tersangka dan tengah menunggu proses persidangan. Ia dinilai lalai menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Ada 6 korban tewas.

Mediasi pernah dilakukan, namun pihak keluarga tidak terima. Kapal kayu 6 GT tenggelam setelah kelebihan muatan. 

Ada 66 orang pemetik cengkeh yang menumpang di sana. Selain penumpang di dalamnya ada anak-anak, 4 ton cengkeh dan 3 unit sepedamotor. Kapal dipaksa berlayar. 

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diproses aparat kepolisian. Tersangka tak ditahan. Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Donres Pasaribu menyebutkan sudah ada jaminan terhadap tersangka.

"SPDP sudah keluar dan berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan. Pastinya tetap disidangkan," ujar Donres, Selasa (10/5/2016).  

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ranai, Waher Tarihoran mengakui berkas awal sudah masuk ke pihaknya. 

“Syahbandar nggak disertakan penyidik (Polri) sebagai saksi, tapi kami akan teliti lagi," ujarnya.

Syahbandar sendiri seharusnya disertakan sebagai saksi, karena wilayah aktivitas lalu lintas laut di wilayah kerja mereka wajib diketahui.

 
[fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews