2 Polisi Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Siswi SMAN 1 Batam, Ini Keterangannya

2 Polisi Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Siswi SMAN 1 Batam, Ini Keterangannya

Wardiaman di Pengadilan Negeri Batam. (foto: edo/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wardiaman (26) terdakwa dalam kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa, kembali menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (10/5/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Zulkifli didampingi oleh hakim anggota Iman Budi dan Hera Pilosia dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting. Kemudian delapan orang kuasa hukum Wardiaman.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU pertama kali ialah Agung Bima, sekarang menjabat sebagai Kapolsek Meral, Karimun. Sebelumnya bertugas di Panit 3 Jatanras Polda Kepri.

Saksi mendapat tugas, untuk menelusuri perjalanan korban mulai dari rumah hingga ke TKP penemuan.

"Saya mendapat perintah, untuk tapak tilas yaitu menelusuri perjalanan korban mulai dari rumah, sekolah adiknya karena korban sebelum berangkat mengantar adiknya, kemudian terakhir sampai ke TKP," ujar Agung.

"Dekat simpang lampu merah, sebelum Delta Villa, kami melihat ada seorang yang memepet seorang wanita, kemudian mereka berhenti di tepi jalan," kata saksi.

Melihat itu, maka timbul kecurigaan, karena pria yang menghentikan mempunyai ciri-ciri dengan sepeda motor Mio J, jaket hitam dan pakai masker.

Kemudian, ia bersama rekannya menghampiri pria tersebut. "Kami tidak fokus kepada wanita, kami fokus kepada pria tersebut. Kemudian bertanya kenapa memberhentikan wanita tersebut. Pria itu menjawab, kalau ia hampir celaka karena wanita tersebut saat berkendara," ujar saksi pertama di persidangan.

Saksi kedua yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu anggota Polsek Sekupang, Agus Handoyo, yang juga termasuk dalam tim yang dibentuk untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa.

Dalam memberi keterangan, pada malam sekitar pukul 20.00 WIB, mendapat kabar kalau ditemukan sepeda motor milik Nia, kemudian motor tersebut dibawa ke Polsek Sagulung.

Setelah itu, pada hari Minggu pagi, dikabarkan adanya penemuan mayat seorang wanita hutan Dam Sei Ladi.

Namun belum diketahui identitas mayat yang ditemukan. Setelah orangtua dari korban datang, melihat barang-barang milik korban, barulah diketahui bahwa korban adalah orang yang dilaporkan hilang.

Saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa, karena pada beberapa tahun lalu, terdakwa juga pernah menjadi saksi di Polsek Sekupang terkait kasus kecelakaan di Sei Temiang.

"Terdakwa yang mengantar korban ke rumah sakit, maka terdakwa ini menjadi saksi," terangnya.

Saksi juga ikut dalam penangkapan terdakwa di rumahnya, setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Batuaji dan kemudian baru dibawa kepolresta Barelang.

(edo)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews