Kejari Batam Petakan 7 Titik Rawan Korupsi Dana Kelurahan, Modus Mark-Up Hingga Toko Fiktif

Kejari Batam Petakan 7 Titik Rawan Korupsi Dana Kelurahan, Modus Mark-Up Hingga Toko Fiktif

Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Oklandy Badaruddin Alwi saat memberikan materi di gedung Pemko Batam, Kamis 2 Juli 2026, (Dok. Arsip Kejari Batam)

Nurjali

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memetakan sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK). Modus yang disorot antara lain penggelembungan harga material, penggunaan toko fiktif, pemalsuan dokumen, hingga pembiayaan ganda untuk proyek yang sama.

Pemetaan itu disampaikan dalam Kampanye Hari Anti Korupsi 2026 bertema Sosialisasi Tata Kelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti camat, lurah, bendahara kelurahan, serta pejabat organisasi perangkat daerah.

Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, mengatakan dana PSPK merupakan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat sehingga pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Baca juga: Sidang Pembunuhan di Crown Hill Batam Memanas, Keluarga Korban Soroti Kesaksian yang Dinilai Janggal

"PSPK merupakan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Oklandy.

Menurut dia, potensi penyimpangan dapat muncul sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Bentuknya antara lain intervensi dalam penentuan lokasi pembangunan, mark-up harga material dan upah, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta pemberian komisi atau kickback kepada oknum aparatur.

Kejari juga menyoroti praktik penggunaan toko fiktif sebagai pelengkap dokumen pertanggungjawaban, pemalsuan dokumen, pemotongan honor pekerja, hingga tumpang tindih pembiayaan proyek.

"Berbagai praktik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Oklandy menegaskan keberhasilan PSPK tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi juga kualitas hasil pembangunan, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Ia menjelaskan tidak semua kesalahan pengelolaan anggaran berujung pada pidana. Kesalahan administratif tanpa unsur kesengajaan masih dapat diselesaikan melalui pembinaan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat.

"Kalau hanya kesalahan administrasi, tentu ada ruang pembinaan dan perbaikan. Tetapi jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas," katanya.

Baca juga: Acai Mengaku Tak Tahu Beli Lahan Konservasi Rempang, Jaksa Sebut Kuasai 303 Hektare Taman Buru

Sebagai upaya pencegahan, Kejari Batam memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa/Jaga Kelurahan. Program ini menjadi sarana konsultasi hukum, pendampingan, dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan pengelolaan anggaran kelurahan.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Kepulauan Riau dan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Barelang yang memaparkan potensi fraud dalam pelaksanaan PSPK.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :