Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Dugaan Pencurian Emas dan HP, Kerugian Korban Rp70 Juta

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Dugaan Pencurian Emas dan HP, Kerugian Korban Rp70 Juta

Petugas Satreskrim Polres Kepulauan Anambas memperlihatkan pria berinisial H (22) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, usai diamankan untuk menjalani proses penyidikan, Kamis, (02/07/2026)

Nurjali

Anambas, Batamnews – Kerja cepat jajaran kepolisian membuahkan hasil. Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan seorang warga kehilangan perhiasan emas dan telepon seluler dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp70 juta.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Siantan pada 29 Juni 2026. Begitu menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Siantan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seiring berkembangnya penyelidikan, penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polsek Lubuk Baja Tangkap Perempuan 23 Tahun Pembuang Bayi di Selokan, Pelaku Akui Hilangkan Nyawa Bayi Baru Lahir

Korban diketahui seorang perempuan berinisial N (61). Ia melaporkan kehilangan satu kalung emas lengkap dengan liontin seberat sekitar 39,8 gram serta satu unit telepon seluler saat menghadiri pesta pernikahan keluarganya di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026. Saat menghadiri acara keluarga tersebut, korban menginap di rumah kerabatnya dan beberapa kali meninggalkan tas selempang yang berisi barang-barang berharga.

Keesokan harinya, korban menyadari telepon seluler milik anaknya yang sebelumnya disimpan di dalam tas telah hilang. Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa, korban kembali memeriksa isi tas dan mendapati kalung emas beserta liontin miliknya juga sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.718.338 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Siantan dan dikembangkan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengarah kepada seorang pria berinisial H (22) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Siantan dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap dugaan pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., menjelaskan penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit telepon seluler merek Nubia A56 berwarna hitam, satu kotak ponsel Nubia A56, satu aksesori tas, serta uang tunai sekitar Rp26 juta.

Baca juga: Ditangkap di Bandara Hang Nadim, Pria di Batam Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umrah Rp10 Juta

Atas dugaan perbuatannya, H dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyimpan barang-barang berharga, terutama ketika menghadiri acara keluarga maupun kegiatan di tempat ramai. Warga yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :