Sidang Pembunuhan di Crown Hill Batam Memanas, Keluarga Korban Soroti Kesaksian yang Dinilai Janggal

Sidang Pembunuhan di Crown Hill Batam Memanas, Keluarga Korban Soroti Kesaksian yang Dinilai Janggal

Dominggus Roslinus Rega Woge, bersama perwakilan keluarga lainnya saat diwawancarai Batamnews di Pengadilan Negeri Batam Selasa 30 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sidang perkara dugaan pembunuhan di kawasan Perumahan Crown Hill, Batam Kota, memasuki babak pemeriksaan saksi. Namun, alih-alih menjawab seluruh pertanyaan, keterangan para saksi justru memunculkan tanda tanya baru bagi keluarga korban yang menilai sejumlah kesaksian tidak selaras dengan fakta di lapangan.

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara Nomor 376/Pid.B/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/6/2026).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sozisokhi Gea dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Berawal dari Sengketa di Kebun

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat berada di rumahnya yang berdekatan dengan kebun keluarga di Perumahan Crown Hill, terdakwa mendengar anjing menggonggong ke arah kebun.

Ketika memeriksa lokasi, terdakwa mendapati Donatus Minggu bersama Yusuf berada di lahan tersebut. Saat ditanya, korban mengaku datang atas perintah atasan untuk menebas tanaman di kawasan itu.

Usai mengetahui hal tersebut, terdakwa pulang dan memberitahukan kejadian kepada ayahnya, Base'e Gea.

Jaksa menyebut keduanya kemudian kembali ke lokasi menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, terdakwa memindahkan sebilah pisau sepanjang sekitar 28 sentimeter dari bawah jok ke dashboard sepeda motor, sementara ayahnya membawa sebatang besi.

Setibanya di lokasi, situasi berubah tegang. Yusuf disebut mendekati Base'e Gea sambil membawa parang, sedangkan Donatus berjalan menghampiri. Saat itulah terdakwa mengambil pisau yang disembunyikan di belakang tubuhnya.

Menurut jaksa, setelah terjadi aksi saling dorong, terdakwa menusukkan pisau ke bagian perut kiri korban hingga terjatuh. Pisau sempat terlepas dan diperebutkan, namun terdakwa kembali mengambilnya lalu menusuk lengan kiri dan kanan korban sebelum menyuruh korban meninggalkan lokasi.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam di kedua lengan, perut kiri, dan jari tangan. Luka tusuk pada bagian perut menembus paru-paru kiri hingga menyebabkan perdarahan hebat yang berujung pada kematian.

Untuk memperkuat dakwaan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, jam tangan, kaus kaki, satu sepatu sebelah kiri, sebilah pisau stainless sepanjang sekitar 28 sentimeter, serta sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BP 3352 OG.

Keluarga Korban Pertanyakan Kesaksian

Usai persidangan, keluarga korban mengaku masih menyimpan banyak pertanyaan terhadap jalannya proses pembuktian.

Keponakan korban, Dominggus Roslinus Rega Woge, yang sebelumnya juga telah memberikan kesaksian, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami berharap pengadilan menangani perkara ini dengan bijaksana dan memberikan putusan yang adil," ujarnya.

Dominggus menilai masih ada sejumlah saksi penting yang seharusnya dihadirkan, termasuk anggota kepolisian yang menangani perkara sejak awal.

Ia juga menyoroti keterangan salah seorang saksi yang dinilai tidak konsisten.

"Keterangan saksi tadi berbelit-belit. Padahal dia berada di lokasi kejadian. Bahkan, menurut yang kami ketahui, dia memegang besi linggis saat peristiwa itu terjadi. Tetapi di persidangan justru mengaku seolah-olah tidak melihat pelaku," katanya.

Pertanyakan Status Ayah Terdakwa

Perwakilan keluarga korban lainnya, Andre Sena, turut mempertanyakan belum ditetapkannya ayah terdakwa sebagai tersangka.

Menurut Andre, keluarga memahami bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian. Namun, mereka berencana meminta penjelasan langsung kepada penyidik Polresta Barelang mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Kami mempertanyakan kenapa orang tua pelaku tidak menjadi tersangka. Padahal sejak awal perkara ini mendapat atensi. Kami akan mempertanyakan hal itu kepada tim penyidik di Polresta Barelang," ujarnya.

Andre juga menyayangkan belum dihadirkannya sejumlah saksi lain, termasuk dari pihak perusahaan maupun kepolisian. Menurutnya, kehadiran para saksi tersebut diperlukan agar rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebelum memasuki tahap pemeriksaan terdakwa dan pembuktian lanjutan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :