Perkuat Kepastian Hukum dan Kelestarian Sejarah, Pemko Batam Matangkan Ranperda Penataan Kampung Tua

Perkuat Kepastian Hukum dan Kelestarian Sejarah, Pemko Batam Matangkan Ranperda Penataan Kampung Tua

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah. (Foto: dok.Pemko Batam)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus bergerak cepat mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka agenda Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).

Kegiatan krusial ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari kalangan akademisi, instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga camat dan lurah dari kawasan Kampung Tua, serta pemangku kepentingan yang menaruh perhatian besar terhadap pelestarian warisan sejarah Batam.

Dalam sambutannya, Firmansyah memaparkan bahwa kehadiran Ranperda ini sangat mendesak demi memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi keberadaan Kampung Tua.

Regulasi ini juga dirancang untuk menjaga nilai-nilai sejarah, budaya, dan identitas asli daerah agar tidak tergerus oleh modernisasi. Saat ini, terdapat 37 titik Kampung Tua yang tersebar di Kota Batam yang menantikan kejelasan dan kepastian status kawasan.

“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Firmansyah di hadapan para peserta.

Tingkatkan Status Hukum dari SK Menjadi Perda

Lebih lanjut, Firmansyah menjelaskan bahwa penataan Kampung Tua selama ini hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Melalui komitmen kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, dasar hukum tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih mengikat dan komprehensif.

Nantinya, Perda ini akan menjadi pedoman baku dalam proses penataan, perlindungan, pemanfaatan, serta pengembangan kawasan secara berkelanjutan. Yang terpenting, regulasi ini dipastikan tidak akan mengabaikan hak-hak masyarakat tempatan yang telah lama bermukim di wilayah bersejarah tersebut.

Ruang Dialog dan Target Penyelesaian

Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa forum konsultasi publik ini menjadi tahapan krusial untuk menghimpun berbagai masukan, kritik, dan saran dari seluruh pemangku kepentingan.

Pemko Batam membuka ruang dialog selebar-lebarnya guna menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum nantinya diserahkan dan dibahas bersama DPRD Kota Batam.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan akademisi, Ranperda yang dihasilkan diharapkan dapat bersifat implementatif, berkualitas tinggi, serta mampu menjawab tantangan pembangunan kota modern tanpa menghilangkan kearifan lokal.

Melalui pengesahan Perda ini kelak, Pemko Batam berharap dapat mewujudkan keseimbangan yang harmonis: melindungi 37 kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan warga tempatan, dan mengukuhkan tonggak baru bagi kepastian hukum yang berkelanjutan di Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :