Protes SPMB Batam 2026, Disdik Kepri Buka Suara & Umumkan Jadwal Tahap 2
Ilustrasi gambar dibuat dengan AI.
Batam, Batamnews — Gelombang protes mewarnai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Batam tahun ajaran 2026/2027. Sejumlah orang tua calon peserta didik mempertanyakan berbagai kebijakan dalam seleksi kali ini.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Kepulauan Riau Wilayah Batam, Kasdiyanto, mengakui adanya keluhan. Namun ia menegaskan seluruh proses seleksi berjalan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.
"Yang kita lakukan ini supaya semua berjalan sesuai aturan dan berkeadilan," kata Kasdiyanto kepada wartawan, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca juga: Pertamina NRE Bangun PLTS 1 MW di Pulau Sembur Batam, Nelayan Kini Nikmati Listrik 24 Jam
Protes utama berasal dari jalur prestasi. Sejumlah orang tua mengaku anak mereka memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) lebih tinggi dibanding peserta lain, tetapi gagal diterima. Sebaliknya, peserta dengan nilai lebih rendah lolos melalui jalur domisili karena tinggal lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Kasdiyanto menjelaskan perbandingan antarjalur tidak bisa dijadikan ukuran ketidakadilan. Setiap jalur memiliki indikator penilaian yang berbeda.
"Yang diprioritaskan di jalur domisili memang yang rumahnya berada di sekitar sekolah sesuai kuota yang tersedia," ujarnya.
Sementara jalur prestasi tidak hanya mengandalkan nilai TKA. Peserta juga bersaing melalui nilai rapor, sertifikat penghargaan, hingga prestasi akademik dan nonakademik.
"Di jalur prestasi persaingannya lebih tinggi karena yang mendaftar memiliki nilai dan prestasi yang sama-sama baik," kata Kasdiyanto.
Kuota jalur prestasi ditetapkan 30 persen di SMA dan 70 persen di SMK.
Selain mekanisme seleksi, syarat administrasi kependudukan juga memicu keluhan. Sejumlah orang tua menilai ketentuan usia Kartu Keluarga memengaruhi peluang anak mereka di jalur domisili.
Kasdiyanto menyebut syarat itu justru untuk menciptakan tertib administrasi. Masih banyak masyarakat pindah tempat tinggal tanpa memperbarui alamat di KK.
"Sering terjadi orang tuanya sudah pindah rumah, misalnya dari Sekupang ke Batam Kota, tetapi alamat di KK belum diubah. Baru ketika mendaftarkan anak sekolah muncul persoalan," ujarnya.
Bagi masyarakat yang baru mengubah data kependudukan, Disdik masih memberi ruang verifikasi menggunakan dokumen sebelumnya.
"Kalau baru mengurus KK, masih bisa melampirkan KK lama untuk diverifikasi," katanya.
Kasdiyanto mengakui masih ada calon peserta didik yang belum mendapat sekolah pada tahap pertama. Namun mereka masih punya kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua pada 6-8 Juli 2026 secara daring.
Tahap kedua hanya dibuka untuk sekolah negeri yang masih memiliki sisa daya tampung.
"Kalau belum mendapatkan sekolah, nanti bisa mendaftar lagi pada 6 sampai 8 Juli. Tetapi untuk sekolah-sekolah yang memang masih memiliki kuota," ujarnya.
Ia menegaskan peserta tidak bisa memaksakan diri masuk ke sekolah yang kursinya telah penuh.
"Harus memilih sekolah yang masih ada daya tampungnya. Ini juga bagian dari pemerataan," katanya.
Baca juga: Pelajar SMP Tewas Terseret Arus Drainase Saat Bermain Hujan di Batam
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hingga kini belum berencana menambah rombongan belajar di sekolah negeri.
"Belum ada kebijakan penambahan rombel," ujar Kasdiyanto.
Berdasarkan data Sistem Informasi SPMB Kepri, sebanyak 13.950 peserta diterima di 102 SMA Negeri. Sementara di jenjang SMK Negeri, 15.081 peserta diterima di 41 sekolah.
Disdik Kepri mengimbau peserta yang belum lolos pada seleksi tahap pertama agar memanfaatkan pendaftaran tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Komentar Via Facebook :