Sidang Ledakan Kapal Federal II di Galangan PT ASL Berlanjut, Tujuh Saksi Siap Buka Fakta di Pengadilan
PT ASL Shipyard Indonesia, Galangan Kapal yang Beralamat di Jl. Brigadir Jenderal Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam., Kamis 2 Juli 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Hampir sembilan bulan berlalu sejak ledakan maut di atas Kapal Federal II mengguncang galangan PT ASL Shipyard Indonesia di Tanjung Uncang, Batam. Kini, proses hukum terhadap tujuh pejabat perusahaan memasuki fase krusial.
Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh saksi dari jajaran manajemen PT ASL Shipyard dan pihak subkontraktor yang terlibat dalam proyek perbaikan kapal sebelum insiden terjadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian, mengatakan pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting untuk menguatkan konstruksi perkara yang sedang disidangkan.
"Pemeriksaan tujuh saksi dijadwalkan pada persidangan berikutnya. Mereka berasal dari struktur perusahaan dan subkontraktor PT ASL Shipyard," ujar Gustian.
Sebelumnya, majelis hakim telah mendengar keterangan lima saksi. Namun agenda pembuktian belum rampung dan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan pada persidangan pekan ini.
Tragedi yang Merenggut 14 Nyawa
Kasus ini berawal dari ledakan dahsyat yang terjadi pada dini hari, 15 Oktober 2025, saat Kapal Federal II masih menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia.
Api pertama kali muncul dari salah satu tangki kapal sebelum memicu ledakan besar. Tragedi itu menewaskan 14 pekerja, sembilan orang mengalami luka berat, dan tujuh lainnya menderita luka ringan.
Dalam perkara ini, tujuh orang duduk di kursi terdakwa. Mereka berasal dari jajaran manajemen dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja, yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray Andino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa, dan Basar Samuel Siallagan.
Enam terdakwa menjalani penahanan di rumah tahanan negara. Sementara Kim Dong Gyun dikenai tahanan kota dengan pertimbangan usia serta kondisi kesehatan setelah menjalani operasi.
Jaksa Ungkap Dugaan Rangkaian Kelalaian
Dalam surat dakwaannya, jaksa tidak hanya menyoroti ledakan sebagai sebuah kecelakaan kerja, tetapi juga menguraikan dugaan serangkaian kelalaian yang terjadi sebelum insiden berlangsung.
Salah satu sorotan diarahkan kepada Commercial Manager PT ASL Shipyard, Kim Dong Gyun. Ia diduga menunjuk perusahaan penyedia jasa tank cleaning tanpa memastikan seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Jaksa menyebut pekerjaan pembersihan tangki dilakukan tanpa memiliki Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022.
Tak hanya itu, proses pembersihan tangki juga diduga tidak dilakukan secara menyeluruh. Tangki disebut hanya dibersihkan dari kerak dan endapan tanpa proses pencucian menggunakan air, padahal kapal sebelumnya digunakan mengangkut minyak.
Setelah pekerjaan tersebut selesai, kapal memasuki tahap steel work atau pekerjaan panas berupa pengelasan dan pemotongan baja.
Menurut dakwaan, pekerjaan berisiko tinggi itu dilakukan oleh subkontraktor yang diduga tidak melalui proses evaluasi kemampuan secara memadai, meski aktivitas berlangsung di ruang terbatas yang memiliki potensi tinggi mengandung gas mudah terbakar.
Dugaan Pelanggaran Terjadi Beberapa Jam Sebelum Ledakan
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur keselamatan beberapa jam sebelum ledakan.
Pada malam 14 Oktober 2025, seorang pejabat produksi diduga memerintahkan pemasangan pelat baja di salah satu tangki tanpa dilengkapi izin pekerjaan panas (hot work permit) maupun izin memasuki ruang terbatas (confined space permit).
Sekitar pukul 04.30 WIB keesokan harinya, percikan api dari pekerjaan tersebut diduga memicu uap hidrokarbon yang masih tersisa di dalam tangki hingga menyebabkan deflagration atau ledakan cepat.
Temuan itu diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri yang menyimpulkan sumber api berasal dari area penggantian pelat di ruang terbatas. Percikan las dan pemotongan logam diduga menjadi pemicu penyalaan uap mudah terbakar di dalam tangki kapal.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa para terdakwa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memiliki kewajiban memastikan penggunaan alat pelindung diri, melakukan pemeriksaan kadar gas di ruang terbatas, mengawasi izin pekerjaan panas, hingga menghentikan pekerjaan apabila ditemukan kondisi yang membahayakan keselamatan.
Namun, menurut jaksa, kewajiban tersebut diduga tidak dijalankan secara optimal. Rangkaian kelalaian itulah yang diduga berujung pada tragedi besar yang merenggut nyawa 14 pekerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia.

Komentar Via Facebook :