Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Langsung Ditahan Kejagung
Tangkapan layar video detik.com Eks Kepala BGN menggunakan rompi merah.
Jakarta, Batamnews – Sehari setelah pencopotannya sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026 sore.
Dia digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 17.12 WIB. Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, pada Selasa, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026 pagi, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN.
Baca juga: BGN Evaluasi Menyeluruh SPPG di Batam, Satu Dapur Gizi Dihentikan Sementara
Hingga saat ini, Kejagung belum menjelaskan secara rinci kasus apa yang menjerat Dadan sebagai tersangka.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan bahwa pencopotan Dadan salah satunya dipicu kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyaklah informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Saat ditanya lebih tegas, Dudung kembali menegaskan, "Ya, salah satu faktornya itu."
Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Copot Tiga Pimpinan MBG, Tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Baru
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua pejabat BGN lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya digiring keluar dari gedung yang sama dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.

Komentar Via Facebook :