Polisi Tangkap Selebgram Brunei atas Penganiayaan WNA, Korban Meninggal Dunia

Polisi Tangkap Selebgram Brunei atas Penganiayaan WNA, Korban Meninggal Dunia

ilustrasi

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Seorang selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas dugaan penganiayaan berat terhadap sesama warga negara Brunei, MHF, yang berujung pada kematian.

Peristiwa ini bermula pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian belakang kepala. 

Sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, nyawa MHF tidak tertolong. Ia dinyatakan tewas pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Baca juga: Resmob Bareskrim Ringkus Buronan Penggelapan Dalam Jabatan Senilai Rp1,2 Miliar Asal Batam

"Tim kami berhasil menangkap satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal," ujar Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marabessy, dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.

Penangkapan terhadap MIA dilakukan sehari sebelumnya, Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelum meringkus pelaku, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian dan sepatu yang dikenakan MIA saat kejadian, serta rekaman CCTV yang turut diamankan. Saat ini, MIA telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jadwal & Rute Pawai Takbir Iduladha Batam Malam Ini, Selasa 26 Mei 2026

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman berat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :