Resmob Bareskrim Ringkus Buronan Penggelapan Dalam Jabatan Senilai Rp1,2 Miliar Asal Batam
Pelarian pria berinisial F (35) akhirnya kandas di tangan tim Resmob Bareskrim Polri. Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan ini diringkus di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (19/5/2026). (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Pelarian pria berinisial F (35) akhirnya kandas di tangan tim Resmob Bareskrim Polri. Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan ini diringkus di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (19/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polresta Barelang, Batam. Tak main-main, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka di Kota Batam tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian fantastis, mencapai Rp1,2 miliar.
Merespons laporan tersebut, Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Harry Azhar Hasry langsung bergerak cepat. Menggunakan serangkaian analisa dan penyelidikan mendalam, tim berhasil melacak keberadaan F yang ternyata bersembunyi di ibu kota.
Operasi penangkapan kemudian dilakukan oleh Tim 3 Unit 1 Resmob yang dipimpin langsung oleh IPTU Tri Hendrawan. Dengan pendampingan dari perangkat desa dan RT setempat, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Kini, F sudah tidak bisa lagi menghindar dari tanggung jawab hukum. Resmob Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka sepenuhnya kepada penyidik Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Batam.
Keberhasilan ini merupakan bukti koordinasi erat antar lini kepolisian. Sebagai satuan khusus, Satresmob Bareskrim Polri memang ditugaskan untuk memberikan dukungan penuh (backup) kepada direktorat maupun satuan wilayah di seluruh jajaran Polri demi menindak tegas para pelaku kejahatan.
Komitmen mereka jelas dan tegas, tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi dari kejaran hukum.

Komentar Via Facebook :