Polda Kepri Ringkus 3 Pelaku Impor Ilegal Pakaian Bekas dari Singapura, Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Polda Kepri Ringkus 3 Pelaku Impor Ilegal Pakaian Bekas dari Singapura, Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Nurjali

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap tiga orang pelaku impor ilegal barang bekas asal Singapura. Penindakan ini menjadi bukti dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah memberantas impor ilegal.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak.

"Kejadiannya Sabtu, 25 April 2026, pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center," ujar Nona saat konferensi pers, Selasa 5 Mei 2026.

Baca juga: Modus Jalan Santai Curi Barang di Mobil Viral di Medsos, Polisi Bekuk Pelaku di Batam

Petugas mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan. Tiga orang pelaku masing-masing SM, PW, dan CN langsung ditangkap.

Nona mengungkap modus yang digunakan para pelaku cukup sederhana. Mereka menyembunyikan barang-barang ilegal ke dalam koper dan tas ransel pribadi.

"Mereka ingin mengelabui pemeriksaan dengan motif keuntungan pribadi," kata Nona.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 koper dan 34 tas ransel. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:

  •  702 potong pakaian bekas
  •  142 pasang sepatu bekas
  •  91 buah tas bekas
  • 18 buah mainan bekas

Polisi menemukan barang-barang tersebut di tiga kendaraan berbeda. Yakni Avanza Hitam milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush Putih milik PW. Petugas juga menyita 10 tas tambahan berisi pakaian bekas dari rumah salah satu pelaku.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., dan perwakilan Beacukai Batam turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut.

Nona menegaskan para pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga turut menjerat.

Baca juga: Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja-Indonesia Digerebek di Batam, Polisi Sita Rp1 Miliar

"Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun. Denda mulai Rp100 juta hingga maksimal Rp5 miliar," tegas Nona.

Kabidhumas mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps.

"Aplikasi itu sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu," tutup Nona.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :