Maling Spesialis Mobil Tak Terkunci di Perumahan Elit Batam Dibekuk Polisi
Kepolisian Resor Kota Barelang saat konfrensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026). (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang kerap menyasar kendaraan di kawasan perumahan elit di Batam. Pelaku berinisial MAR (20) ditangkap di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja pada Minggu (24/5/2026).
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait hilangnya sejumlah barang berharga dari dalam mobil yang terparkir di depan rumah korban.
“Barang bukti yang hilang berupa laptop dan beberapa barang lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terkait perkara seperti ini,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (25/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi di kawasan Batam Centre pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan mobilnya di depan rumah dalam kondisi terkunci.
Namun keesokan harinya, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang di dalam mobil telah raib. Barang yang hilang di antaranya satu tas laptop, satu unit laptop Asus, satu kacamata Oakley, satu unit AirPods Apple, serta sebuah buku catatan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melapor ke Polsek Batam Kota,” kata Debby.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka di sebuah hotel di Kecamatan Lubuk Baja sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus pelaku yakni berkeliling ke kompleks perumahan mewah untuk mencari kendaraan yang tidak terkunci.
“Ketika menemukan mobil yang tidak terkunci, tersangka membuka kendaraan lalu mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” jelas Debby.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket hitam bertuliskan Los Angeles, satu topi merek Narasun, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, MAR dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Komentar Via Facebook :