Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sita 1.800 Butir Ekstasi dan Hampir 3 Kg Sabu

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Sita 1.800 Butir Ekstasi dan Hampir 3 Kg Sabu

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Karimun, Kepri. (Foto. Humas Polda Kepri).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Kali ini, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.800 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat 2.872,45 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan sekaligus menyamarkan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga tergiur imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelum dibawa menuju Provinsi Jambi.

Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur perairan Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelasnya.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :