Siasat Karung Beras dan Kardus Mi Instan Gagal Total, Polda Kepri Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Karimun
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. (Foto: dok.Polda Kepri)
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali memukul mundur jaringan narkoba internasional. Kali ini, personel Subdit I berhasil membongkar upaya penyelundupan sabu dan ribuan butir ekstasi yang dikirim dari perbatasan Malaysia melalui wilayah Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2026).
Operasi ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di Pulau Buru, Karimun. Polisi yang bergerak cepat melakukan pengintaian mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada pertengahan Mei lalu.
“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Tak tanggung-tanggung, dari penggeledahan tersebut polisi menyita 2.872,45 gram sabu dan 1.800 butir pil ekstasi seberat 1.067,61 gram. Barang haram ini ditemukan dalam kondisi siap kirim.
Tersangka H alias A mengaku tergiur tawaran uang besar untuk membawa barang milik seseorang berinisial JO dari perairan perbatasan Indonesia–Malaysia. Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa menuju Provinsi Jambi melalui jalur tikus di Pulau Buru untuk menghindari endapan petugas.
Agar tidak terdeteksi, pelaku menggunakan cara yang sangat rapi namun akhirnya tetap terbongkar oleh ketelitian petugas.
“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Saat ini, polisi masih memburu otak di balik pengiriman ini. Tersangka H kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terancam hukuman berat.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabidhumas.
Polda Kepri pun mengingatkan masyarakat agar terus waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Komentar Via Facebook :