Kasus Viral Bintan: Guru Olahraga Berinisial Mrs (26) Tersangka Pemerkosaan Murid

Kasus Viral Bintan: Guru Olahraga Berinisial Mrs (26) Tersangka Pemerkosaan Murid

Pelaku saat diamankan di kediaman orang tuanya. (Istimewa)

Nurjali

Bintan, Batamnews – Seorang oknum guru olahraga berinisial Mrs (26) ditangkap Satreskrim Polres Bintan. Pria yang berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini diringkus usai tega memerkosa dan mencabuli muridnya sendiri.

Gawat! Aksi bejatnya terjadi di rumah kontrakan.

Penangkapan Mrs dilakukan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan. Pria itu diringkus di rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 18 Mei 2026 sore.

Baca juga: 2 Remaja 15 Tahun Diringkus Polsek Bengkong Usai Curi Motor di Batam

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke polisi pada awal Maret 2026. Polisi pun bergerak cepat.

"Benar, pelaku melancarkan aksinya pada Januari 2026 lalu di sebuah rumah kontrakan di daerah Bintan Buyu," kata Kanit IV PPA Ipda Horas Purba, Selasa, 19 Mei 2026.

Yang lebih memilukan, korban adalah anak di bawah umur dan merupakan siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

"Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, akhirnya kami tetapkan Mrs sebagai tersangka," tegas Ipda Horas.

Baca juga: Tim Patroli Polda Kepri Gerak Cepat Ungkap Dugaan Pencurian HP di Batam

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian dan pakaian dalam korban. Saat ini, Mrs sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :