2 Remaja 15 Tahun Diringkus Polsek Bengkong Usai Curi Motor di Batam
Konfrensi pers curanmor di wilayah Bengkong.
Batam, Batamnews – Dua anak baru gede meringkuk di kantor polisi. Mereka masih 15 tahun. Diduga nyolong motor di Bengkong Aljabar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Unit Reskrim Polsek Bengkong gercep. Senin, 18 Mei 2026 dini hari, sekitar jam 1, tim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi langsung menyambangi dua lokasi di Bengkong.
Dua remaja berinisial MI dan RA diringkus di rumahnya masing-masing. Gak ngelawan.
Baca juga: Tim Patroli Polda Kepri Gerak Cepat Ungkap Dugaan Pencurian HP di Batam
Mereka diduga gasak motor Yamaha Vega R hitam nopol BP 4665 DI punya Yully Cahyani (29). Kejadiannya Selasam, 12 Mei 2026 jam 7 pagi di Komplek Bengkong Aljabar Blok G No.12.
Ceritanya, jam 6 pagi motor masih parkir di depan rumah. Stang terkunci. Pas suami korban mau berangkat kerja sejam kemudian, motor udah raib.
Korban rugi sekitar Rp6,5 juta. Laporan ke polsek baru masuk Minggu, 17 Mei 2026.
"Tim Opsnal langsung gerak setelah dapat info. Keduanya kita amankan buat proses lebih lanjut," kata IPTU Apriadi, Selasa, 19 Mei 2026.
Baca juga: Jual Solar Subsidi Rp12 Ribu/Liter, Warga Teluk Sebong Ditangkap Polres Bintan
Polisi juga mengamankan barang bukti motor korban. Saat ini masih didalami peran masing-masing.
Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 huruf F dan G. Ancaman maksimal tujuh tahun bui.

Komentar Via Facebook :