Kejati Kepri Beberkan Bahaya PETI: Lebih 2.700 Tambang Ilegal Tersebar di Indonesia
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau menggelar penerangan hukum di Kabupaten Bintan.
Bintan, Batamnews – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau menggelar penerangan hukum di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin, 18 Mei 2026. Acara berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Mengangkat tema: Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, memberi apresiasi kepada Kejati Kepri. Hadir memberi penerangan hukum bagi Kepala OPD hingga Kepala Desa terkait pertambangan.
Baca juga: Target 2026: Seluruh OPD di Kepri Harus Raih Predikat Informatif, Ini Arahan Wagub Nyanyang
Panca mengatakan, pemahaman soal wewenang dan regulasi izin tambang harus diperkuat. Terlebih, Bintan punya potensi tambang cukup besar.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas terselenggaranya acara penuh manfaat ini," ujar Panca.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti penerangan hukum dengan saksama. "Kita butuh pencerahan terkait hal krusial ini, apalagi berkaitan dengan aturan dan regulasi," tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, dalam paparannya menyoroti fenomena pertambangan ilegal yang kian marak. Data tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia.
"Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan pertambangan sendiri karena alasan ekonomi dan kurang paham aturan," kata Senopati.
Ia ingin para pemangku jabatan di daerah paham regulasi pertambangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pemerintah daerah ditarik semua ke pemerintah pusat. Mulai dari IUP, IPR, IUPK, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, hingga IUP untuk penjualan.
Namun, pemerintah daerah masih bisa mengurus izin tambang jika pusat mendelegasikan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Daftar 10 Perwira Tinggi Polri yang Digeser ke Lemdiklat Polri Mei 2026
Pemateri kedua, Reza Muzzamil Jufri, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas ESDM Kepri, menguraikan contoh perizinan sektor pertambangan. Ia ingin opini masyarakat berubah menjadi lebih terang: mana yang boleh dan dilarang.
"Tadi ada pertanyaan, seperti apa pertambangan yang diperbolehkan? Di sini kita ingin sama-sama memahami. Kami buka pintu untuk datang dan diskusikan langkahnya jika ingin ada peluang di sektor tambang," tutup Reza.

Komentar Via Facebook :