Terdakwa Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam Klaim Turut Jadi Korban Kekerasan Wilson Lukman
Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan maut yang terjadi di lingkungan agensi MK Management, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, memberikan pengakuan mengejutkan usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam ditunda. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews - Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan maut yang terjadi di lingkungan agensi MK Management, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, memberikan pengakuan mengejutkan usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam ditunda.
Kedua terdakwa menyatakan bahwa mereka sebenarnya adalah korban dari tindakan semena-mena terdakwa utama, Wilson Lukman.
"Benar (atas suruhan Wilson). Kami tidak bisa menolak karena kami sendiri selalu dipukulin oleh dia," ujar salah satu terdakwa dengan suara bergetar, Senin (4/5/2026).
Mereka menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut didasari oleh rasa takut dan tekanan fisik yang mereka alami sendiri dari Wilson Lukman.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk kekerasan yang mereka alami, mereka mengaku sering mendapat bogem mentah di area wajah.
"Di wajah, di bagian mata sering dipukul kalau kami tidak menurut," tambah mereka sebelum masuk ke mobil tahanan.
Tragedi ini bermula ketika korban datang untuk melamar pekerjaan sebagai LC di MK Management, sebuah agensi yang pengelolaannya diduga melibatkan salah satu terdakwa. Setelah proses wawancara selesai, korban kembali ke mess pada malam hari dan diwajibkan mengikuti sebuah ritual penghuni mess yang diwarnai dengan konsumsi minuman keras.
Di tengah acara tersebut, korban dilaporkan mengalami kondisi histeris. Namun, para terdakwa justru menganggap kondisi korban sebagai bentuk gangguan atau sekadar kepura-puraan.
Alih-alih mendapatkan pertolongan medis atau psikologis, korban justru ditahan dan dilarang meninggalkan lokasi. Di sana, korban dipaksa membuat pernyataan tertulis yang menjadi awal dari serangkaian kekerasan fisik maupun psikis.
Intensitas kekerasan terhadap korban dilaporkan terus meningkat secara bertahap hingga mencapai puncaknya pada 25 hingga 27 November 2025. Terdakwa Wilson Lukman didakwa melakukan penganiayaan brutal secara berulang kali. Korban dipukul, ditendang, hingga disiksa menggunakan berbagai benda tumpul.
Kekejaman tersebut berlanjut dengan tindakan tidak manusiawi lainnya, di mana korban dilakban, diborgol, dan disiram air secara paksa ke bagian wajah serta saluran pernapasan.
Dalam kondisi yang sudah tidak berdaya, korban dipaksa menjalani tindakan yang merendahkan martabat, seperti disiram menggunakan selang secara terus-menerus.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah adanya dugaan rekayasa video. Salah satu terdakwa diduga sengaja merekam dan merekayasa adegan seolah-olah korbanlah yang melakukan kekerasan terhadap penghuni mess lainnya.
Video manipulatif tersebut kemudian digunakan sebagai alat provokasi untuk memancing emosi terdakwa lainnya, yang berujung pada penyiksaan massal hingga korban meregang nyawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama. Atas dasar tersebut, keempat terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dakwaan primair yang dikenakan adalah Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c. Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dari undang-undang yang sama. Para terdakwa kini terancam hukuman maksimal atas kekejaman yang telah dilakukan.
Komentar Via Facebook :