Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk untuk Pelajar Pelaku Bullying dan Cyberbullying

Singapura Berlakukan Hukuman Cambuk untuk Pelajar Pelaku Bullying dan Cyberbullying

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Singapura, Batamnews – Pemerintah Singapura kembali menerapkan langkah tegas dalam dunia pendidikan. Kali ini, hukuman cambuk diberlakukan bagi pelajar laki-laki yang terbukti melakukan perundungan atau bullying, termasuk cyberbullying.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan setelah otoritas Singapura pada awal Mei 2026 menegaskan bahwa hukuman fisik itu akan diterapkan sebagai langkah terakhir apabila berbagai tindakan disiplin lain tidak mampu menghentikan perilaku perundungan.

Dilansir AFP, setiap siswa laki-laki yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dijatuhi hukuman antara satu hingga tiga kali cambukan, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sementara itu, pelajar perempuan tidak akan dikenakan hukuman serupa. Hal tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Singapura yang menyatakan perempuan tidak boleh dihukum dengan cambukan.

Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, mengatakan hukuman cambuk hanya digunakan untuk menangani pelanggaran serius dan diterapkan dengan pengawasan ketat.

“Sekolah-sekolah kami menggunakan hukuman cambuk sebagai tindakan disiplin jika semua tindakan lainnya tidak memadai, mengingat beratnya pelanggaran,” ujar Desmond Lee.

Menurut pemerintah Singapura, langkah tersebut diambil untuk menjaga lingkungan sekolah tetap aman sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku bullying yang dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama di ruang digital.

Hukuman Cambuk Sudah Lama Berlaku di Singapura

Hukuman cambuk sebenarnya bukan hal baru di Singapura. Negara tersebut sejak lama menerapkan hukuman fisik bagi sejumlah tindak pidana berat seperti pemerkosaan, kasus narkoba, hingga praktik rentenir ilegal.

Bahkan pada 2025 lalu, Singapura memperluas penerapan hukuman cambuk terhadap pelaku penipuan daring atau online scam yang terus meningkat.

Perluasan aturan itu dilakukan setelah pemerintah Singapura merevisi Undang-Undang Pidana dengan memasukkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan online.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman enam hingga 24 kali cambukan, tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan.

Kementerian Dalam Negeri Singapura memastikan aturan tersebut resmi berlaku sejak 30 Desember 2025.

“Ya, peraturan ini mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Singapura kepada AFP.

Kebijakan terbaru terkait bullying ini pun memicu perhatian publik internasional. Sebagian pihak menilai langkah tersebut efektif menciptakan disiplin dan efek jera, sementara sebagian lainnya mempertanyakan penerapan hukuman fisik dalam dunia pendidikan modern.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :