Setop Main Mata Proyek, Sekda Batam Warning Pejabat Jangan Berani Mark-up Harga
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah. (Foto: dok.Diskominfo Batam)
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menabuh genderang perang terhadap segala bentuk praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa. Tak main-main, sistem belanja elektronik atau e-purchasing kini dipelototi ketat guna memastikan tidak ada lagi celah korupsi yang bisa dimanfaatkan oknum nakal.
Dalam pertemuan di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (5/5/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, menegaskan bahwa Pemko Batam telah membentengi diri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merupakan instruksi langsung hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan birokrasi dari potensi penyimpangan.
Firmansyah melempar peringatan keras kepada seluruh jajaran perangkat daerah. Ia menyoroti penyakit lama yang kerap muncul dalam pengadaan, seperti pengondisian pemenang proyek, mark-up harga, hingga penggunaan penyedia jasa yang itu-itu saja secara berulang.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan e-purchasing dapat berjalan secara berintegritas, akuntabel, kompetitif, dan terkendali, dengan penguatan peran OPD, PPK, pokja, serta pejabat pengadaan,” ujar Firmansyah di depan para pejabat yang hadir.
Sekda juga memasang badan terkait isu intervensi. Ia menegaskan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tidak pernah ikut campur dalam menentukan siapa yang menang tender. Semua wajib lewat jalur resmi dan mekanisme yang berlaku.
Pesannya singkat tapi menohok: tidak ada ruang bagi penawaran harga yang tidak wajar. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengedepankan "mini kompetisi" dan wajib menyertakan dokumen pendukung saat melakukan negosiasi harga.
Firmansyah tidak ingin melihat ada pengadaan yang hanya formalitas tanpa transparansi. Baginya, setiap tahap mulai dari perencanaan hingga serah terima barang harus bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Laksanakan seluruh proses sesuai aturan agar pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya menutup arahan.
Dengan pengawasan ketat ini, Pemko Batam ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dikeluarkan melalui pengadaan barang dan jasa benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata, bukan masuk ke kantong pribadi.

Komentar Via Facebook :