Bapenda Batam Bebaskan PBB Hunian Maksimal Rp120 Juta, Potensi PAD Rp9 Miliar Dialihkan

Bapenda Batam Bebaskan PBB Hunian Maksimal Rp120 Juta, Potensi PAD Rp9 Miliar Dialihkan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Pemerintah Kota Batam resmi menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp120 juta.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah merelakan potensi penerimaan sekitar Rp9 miliar per tahun demi mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang sengaja diambil untuk memperkuat fungsi pajak sebagai instrumen perlindungan sosial.

“Orientasi kebijakan ini bukan sekadar menghitung pendapatan yang tidak masuk, tetapi manfaat langsung bagi masyarakat. Pajak daerah juga harus menjadi instrumen pelayanan,” ujar Raja Azmansyah saat dihubungi pada Rabu (6/5/2026).

Sasaran utama dari pembebasan PBB ini adalah para pemilik rumah sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas. Pemerintah Kota Batam menilai beban pajak untuk hunian dasar perlu diringankan agar tidak semakin menekan biaya hidup masyarakat kecil.

Meskipun berpotensi mengurangi penerimaan di satu segmen, Bapenda Batam memastikan struktur pendapatan daerah telah disesuaikan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terganggu.

Potensi senilai Rp9 miliar yang dialihkan tersebut akan dikompensasi melalui sejumlah langkah terukur:

  • Optimalisasi Objek Pajak Bernilai Tinggi: Memaksimalkan penarikan dan penyesuaian pajak pada properti komersial atau mewah.
  • Penagihan Tunggakan: Mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih menunggak.
  • Peningkatan Kepatuhan: Mendorong kesadaran dan tingkat kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.

“Pengurangan di segmen NJOP rendah akan diimbangi dari optimalisasi objek lainnya,” tegas Raja.

Kebijakan populis ini telah melalui kajian yang matang. Bapenda Batam sebelumnya telah melakukan pemetaan data objek pajak, simulasi dampak fiskal, serta analisis proporsi penerima. Hasil kajian menunjukkan bahwa meski jumlah objek yang dibebaskan cukup besar secara kuantitas, kontribusi nilai pajaknya terhadap total PAD dinilai tidak terlalu signifikan.

"Dampaknya tetap terukur dan masih dalam koridor aman," ungkap Raja.

Secara legalitas, pembebasan pajak ini dipayungi oleh Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 25 Tahun 2025. Pelaksanaannya pun tidak akan menyulitkan warga, karena dilakukan secara otomatis berbasis data di dalam sistem PBB-P2 Bapenda.

Sistem akan mengidentifikasi dan membebaskan tagihan secara langsung terhadap objek-objek properti yang nilai NJOP-nya di bawah batas Rp120 juta.

Selain masyarakat berpenghasilan rendah, fasilitas pembebasan PBB ini juga diberikan kepada para pensiunan TNI dan Polri. Fasilitas ini diberikan dengan batas maksimal satu rumah tinggal utama yang ditempati oleh purnawirawan yang bersangkutan.

“Ini bentuk penghormatan atas pengabdian mereka, namun tetap dikontrol secara administratif agar proporsional,” kata Raja menjelaskan alasan di balik fasilitas khusus tersebut.

Pembatasan objek rumah bagi pensiunan dinilai sangat penting untuk menjaga prinsip keadilan fiskal. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh relaksasi pajak ini benar-benar tepat sasaran dan berfokus pada upaya memberdayakan kelompok ekonomi menengah ke bawah di Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :