Sidang Perdana Kasus Kematian Dwi Putri Digelar di PN Batam, Keluarga Tuntut Keadilan dan Transparan

Sidang Perdana Kasus Kematian Dwi Putri Digelar di PN Batam, Keluarga Tuntut Keadilan dan Transparan

Pelaku utama tewasnya pemandu lagu, Dwi Putri. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sidang perdana kasus meninggalnya Dwi Putri Apriliandini (25) resmi digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (27/4/2026). Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi almarhumah.

Melalui Dani, abang kandung korban, keluarga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melepas pandangan dari jalannya persidangan ini. Mereka ingin memastikan setiap fakta hukum tersaji tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Kepada masyarakat, kami mohon doakan almarhumah Putri, bantu kawal sidangnya agar transparan, dan percayakan putusan pada Majelis Hakim,” ujar Dani saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

Ia juga menyampaikan harapan khusus kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kami sekeluarga memohon dengan hormat agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya, objektif, dan transparan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami percaya sepenuhnya pada integritas Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang memberikan keadilan sejati bagi almarhumah,” tambahnya.

Dani menegaskan, keluarga tidak menginginkan balas dendam, melainkan keadilan yang berdasarkan fakta hukum. “Kami ingin keadilan, bukan dendam. Biar fakta hukum yang bicara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini yang terjadi pada November 2025. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, menjelaskan bahwa terdapat dua lokasi yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pertama berada di Rumah Sakit Elisabeth, Sagulung, tempat jenazah korban diantar oleh para pelaku.

Sementara TKP kedua merupakan lokasi terjadinya kekerasan, yakni di Perumahan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar. “Untuk TKP kedua, yaitu tempat dilakukannya kekerasan di Perumahan Jodoh Permai, Blok D nomor 28,” jelas Kompol Amru.

Menurutnya, korban mengalami kekerasan dalam rentang waktu cukup lama sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Waktu korban dilakukan kekerasan sampai korban meninggal dunia yaitu interval waktunya antara tanggal 25 November sampai dengan 27 November 2025, selama tiga hari,” ujarnya.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing memiliki peran berbeda, di antaranya Wilson Lukman alias Koko (28), Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana (36), Putri Angelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25).

Polisi mengungkap motif penganiayaan dipicu oleh emosi pelaku utama setelah menerima informasi yang kemudian diketahui tidak benar.

“Padahal video mami Melika yang dicekik oleh korban itu tidak benar, melainkan tuduhan dan rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku,” ungkap Kompol Amru.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lakban yang digunakan untuk mengikat korban, serta berbagai benda lain yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :