PUSKOPCUINA Gelar RAT ke-37 di Batam, Kelola 659 Ribu Anggota dengan Aset Rp9,49 Triliun
Pusat Koperasi Kredit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-37 di Batam, Kepulauan Riau, pada 22 hingga 26 April 2026. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Pusat Koperasi Kredit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-37 di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 22 hingga 26 April 2026. Kegiatan ini diikuti sekitar 350 peserta yang merupakan perwakilan dari 45 Credit Union (CU) primer anggota yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Ketua PUSKOPCUINA, Agustinus Alibata, mengatakan RAT ke-37 mengusung tema “Bersama PUSKOPCUINA, CU Sehat dan Anggota Sejahtera.” Tema ini mencerminkan komitmen dalam mendorong pertumbuhan Credit Union yang sehat serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara berkelanjutan.
“Credit Union merupakan salah satu alat paling efektif untuk membantu masyarakat keluar dari kemiskinan dan ketergantungan. Kami mengedepankan prinsip menolong diri sendiri yang menjadi dasar gerakan ini,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Hingga 20 April 2026, PUSKOPCUINA mencatat jumlah anggota mencapai 659.513 orang dengan total aset sebesar Rp9,49 triliun. Seluruh aset tersebut merupakan milik anggota yang dikelola dari, oleh, dan untuk anggota.
Sebagai federasi nasional, PUSKOPCUINA menaungi gerakan CU yang tersebar luas dari wilayah barat hingga timur Indonesia, dengan jangkauan layanan di 23 provinsi. Selain layanan simpan pinjam, organisasi ini juga mengembangkan pendekatan community-based development yang memadukan misi ekonomi dan sosial.
Misi ekonomi diwujudkan melalui layanan keuangan, sementara misi sosial dilakukan melalui pemberdayaan komunitas, penguatan kapasitas anggota, serta edukasi berkelanjutan seperti literasi keuangan dan financial wellness.
PUSKOPCUINA sendiri merupakan bagian dari jaringan internasional di bawah naungan ACCU dan World Council of Credit Unions (WOCCU). Atas kinerja dan inovasinya, organisasi ini telah meraih berbagai penghargaan, di antaranya Digital Growth Award 2024 dari WOCCU serta sertifikasi kesehatan dari ACCU.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi di Indonesia terdiri atas koperasi primer dan koperasi sekunder. Credit Union, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) termasuk dalam koperasi primer yang beranggotakan individu. Sementara itu, PUSKOPCUINA berada pada tingkat koperasi sekunder yang beranggotakan badan hukum koperasi.
Sebagai federasi, PUSKOPCUINA berperan dalam mendukung pengembangan koperasi primer melalui berbagai layanan, seperti pendampingan tata kelola, interlending (simpan pinjam antar koperasi), layanan teknologi informasi berbasis aplikasi Super Credit Union Technology (SCT), pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta pemberdayaan ekonomi anggota berbasis Asset-Based Community Development (ABCD).
Dalam praktiknya, Credit Union juga mendorong anggotanya memiliki perencanaan keuangan berbasis tujuan melalui berbagai jenis simpanan, seperti simpanan aset, darurat, hari tua, hingga simpanan khusus untuk perumahan, kendaraan, dan pendidikan.
“Dengan pendekatan ini, anggota tidak perlu terburu-buru berutang, tetapi dapat mempersiapkan kebutuhan secara bertahap melalui simpanan yang terarah,” jelas Agustinus.
Melalui penyelenggaraan RAT ini, PUSKOPCUINA berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa Credit Union bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan gerakan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Komentar Via Facebook :