Carolien Parewang Ditangkap, Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental di Batam Masuk Babak Baru
Video proses penangkapan pelaku tindak pidana penipuan di Batam.
Batam, Batamnews - Kasus dugaan penggelapan mobil rental di Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Carolien Parewang diringkus anggota Satreskrim Polresta Barelang dan kini tengah diperiksa terkait dugaan penggelapan sejumlah unit mobil milik para pelaku usaha rental.
Penangkapan Carolien memberi harapan baru bagi para korban yang sejak awal April 2026 mencari sendiri kendaraan mereka yang hilang. Sejumlah korban bahkan menunggu hingga Senin malam, 20 April 2026, di Mapolresta Barelang untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini mulai terungkap saat para pemilik kendaraan mendapati sistem pelacak atau GPS pada beberapa unit mobil mendadak tidak aktif. Seorang korban mengungkapkan bahwa terlapor awalnya sudah lama menyewa mobil dari para korban dan dikenal cukup lancar dalam pembayaran.
Baca juga: 167 Korban TPPO Diamankan di Batam Selama Januari-April 2026
“Dia mulai rental itu pada bulan Agustus 2025. Awalnya lancar, pembayaran juga bagus. Bahkan dia rentalnya bertahap hingga ke kami sembilan unit,” ujar seorang korban.
Namun kepercayaan itu mulai runtuh ketika GPS pada beberapa kendaraan, termasuk Honda Brio dan Avanza, tiba-tiba terputus pada 4 April 2026. Kondisi itu memicu kecurigaan para pemilik mobil. Mereka kemudian mengecek seluruh unit kendaraan yang sebelumnya disewa atas nama terlapor.
Dari total sembilan unit mobil yang disewa, tujuh unit berhasil ditemukan dalam sehari di lokasi berbeda-beda, mulai dari Sagulung, Batuaji, hingga Batu Besar. Namun kondisi mobil-mobil itu disebut sudah berubah tangan. Sebagian diduga digadaikan, sebagian lagi disebut telah dijual putus.
“Ada yang digadai Rp15 juta, ada juga Rp30 juta. Bahkan ada yang dijual putus Rp42 juta sampai Rp52 juta,” kata seorang korban.
Salah satu kendaraan juga ditemukan di sebuah toko aksesori mobil di kawasan Auto Center. Saat ditemukan, kendaraan itu disebut sudah mengalami perubahan, termasuk penggantian kunci dan duplikasi remote. Dari temuan itu, para korban mulai menduga kendaraan mereka telah berpindah tangan tanpa izin.
Dalam laporan sebelumnya, seorang warga Bengkong bernama Aldio (31) juga melaporkan dugaan penggelapan dua unit mobil rental ke Satreskrim Polresta Barelang pada 13 April 2026.
Baca juga: Pecat dan Pidana, Polda Kepri Sikat Habis Empat Oknum Polisi Penganiaya Bripda NS Hingga Tewas
Dua mobil yang dilaporkan saat itu belum ditemukan, yakni satu unit Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT tahun 2024 warna hitam metalik dan satu unit Honda Brio Satya E CVT tahun 2023 warna hijau lime metalik.
Akibat kasus ini, kerugian para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Seorang korban memperkirakan total kerugian sementara sekitar Rp250 juta dan bisa bertambah jika seluruh unit yang belum kembali ikut dihitung.
Kini, setelah terlapor diamankan, polisi masih mendalami jumlah pasti korban serta total kerugian yang ditimbulkan. Selain memeriksa terlapor, penyidik juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Komentar Via Facebook :