Pecat dan Pidana, Polda Kepri Sikat Habis Empat Oknum Polisi Penganiaya Bripda NS Hingga Tewas

Pecat dan Pidana, Polda Kepri Sikat Habis Empat Oknum Polisi Penganiaya Bripda NS Hingga Tewas

Empat personel Ditsamapta Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. (Foto: dok.Polda Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Polda Kepulauan Riau menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Empat personel Ditsamapta Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melakukan penganiayaan brutal terhadap rekan sejawat mereka, Bripda NS, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Ruang Sidang Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026) menjadi akhir perjalanan karier bagi Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Di hadapan pimpinan sidang, perbuatan mereka dinyatakan sebagai pelanggaran berat yang mencoreng marwah institusi Polri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan rasa duka mendalam atas kepergian Bripda Natanael Simanungkalit akibat insiden tragis ini.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepulauan Riau, kami menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa ini. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan,” ujar Kabid Humas saat memberikan keterangan pers, Jumat malam.

Polda Kepri memastikan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Di bawah komando Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, kasus ini akan dikawal ketat hingga ke pengadilan pidana.

“Kapolda Kepri memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas. Setiap perkembangan proses akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Sanksi PTDH yang dijatuhkan bukan tanpa alasan kuat. Kabid Propam Polda Kepri menegaskan bahwa bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga ahli, mengarah pada satu kesimpulan: keempat pelaku layak didepak dari kepolisian.

“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” ujarnya.

Namun, urusan tidak berhenti di sidang etik saja. Jeruji besi telah menanti keempatnya. Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa proses pidana berjalan beriringan. Status mereka kini telah resmi menjadi tersangka.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, hasil pengembangan penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain,” jelas Dirreskrimum.

Tak hanya Bripda AS, tiga rekannya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP juga menyusul menjadi tersangka. Mereka terancam hukuman berat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Meski Bripda AS menyatakan menerima pemecatan tersebut, tiga tersangka lainnya masih berupaya melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding. Namun, Polda Kepri tetap pada pendiriannya untuk membersihkan internal dari oknum-oknum bermasalah.

“Pelanggaran hukum terhadap personel yang melanggar merupakan komitmen Polda Kepri dalam menjaga disiplin internal, marwah institusi, dan kepercayaan masyarakat,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :