Pemprov Kepri Usul Gaji ASN Daerah Dibayar Pusat di Tengah Defisit Anggaran 2026

Pemprov Kepri Usul Gaji ASN Daerah Dibayar Pusat di Tengah Defisit Anggaran 2026

Pertemuan antara Pj Sekdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira bersama Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri Batam Centre Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang berjuang keras menjaga keseimbangan fiskal. Anggaran terus menipis, tetapi pelayanan publik tidak boleh berhenti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, saat bertemu dengan Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 20 April 2026.

Pertemuan itu dipimpin oleh Ahmad Nawardi. Beliau didampingi Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Koordinator Kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty, serta sejumlah anggota DPD RI lainnya. Turut hadir pula para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.

Baca juga: Musda V Golkar Kepri: Ade Angga Kantongi Dukungan, Target Konsolidasi Total Hingga Desa

Dengan terus terang, Luki menjelaskan duduk persoalannya. Di tahun 2026 ini, Provinsi Kepri kembali harus melakukan banyak penyesuaian belanja. Sebab, transfer Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat terus menurun. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, penurunannya drastis. Kini, anggaran yang tersisa hanya Rp1,4 triliun.

"Akibatnya, kami harus melakukan berbagai langkah efisiensi untuk menutupi defisit. Di sisi lain, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap maksimal," ujar Luki.

Meski tertekan, Pemprov Kepri tidak tinggal diam. Sesuai arahan Gubernur Kepri, Luki menyebut pemerintah daerah terus bergerak aktif melobi pemerintah pusat. Berbagai terobosan pun diajukan.

Salah satu usulan yang paling menonjol adalah soal gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Luki mengusulkan agar gaji ASN daerah dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.

"Bagaimanapun status kita adalah ASN. Wajar rasanya kalau gaji kami juga dibayar seperti rekan-rekan ASN di pusat," pintanya di hadapan anggota DPD RI.

Selain soal gaji, Luki juga menyoroti masalah labuh jangkar. Meskipun sudah ada payung hukum berupa peraturan gubernur, aturan itu belum bisa berjalan efektif. Pasalnya, kewenangan penuh masih berada di pusat, sehingga daerah belum bisa merasakan manfaatnya.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang telah memfasilitasi pertemuan dengan para pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, kunjungan ini bertujuan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Kepri.

Baca juga: KTP Jadi Syarat Wajib Cari Kerja, Permohonan Pindah Jadi Warga Batam Tembus 70 Dokumen Per Hari

"Hasil pengawasan ini nanti akan kami sampaikan ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti," kata Ahmad.

Ia menegaskan, tujuan utama UU HKPD adalah menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif, efisien, adil, dan akuntabel.

"Keberadaan UU HKPD semestinya hadir untuk mengatasi tantangan desentralisasi fiskal. Jangan sampai terjadi ketimpangan, baik vertikal maupun horizontal. Harus ada kebijakan yang adil," harapnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :