Pria 46 Tahun di Sagulung Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Kos

Pria 46 Tahun di Sagulung Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Kos

Pelaku Inisial TP (46). (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Seorang pria berinisial TP (46) diamankan polisi setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Kavling Kamboja, Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul, mengatakan kejadian bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Saat itu, pelapor tiba di lokasi kos. Ibu pemilik kos lalu memberitahu bahwa pelaku dan korban sedang berdua di dalam kamar.

Baca juga: Ketua Golkar Maluku Utara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Jelang Musda, Dua Orang Diamankan Polisi

"Pelaku dan korban berada di atas kasur, dengan posisi pelaku dalam keadaan tidak memakai pakaian," ujar Iptu Husnul, Senin, 20 April 2026.

Mendengar informasi itu, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor datang ke polsek untuk membuat laporan resmi. 

Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Anwar Aris langsung bergerak. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sagulung untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Sempat Kabur ke Jakarta, Pria Viral Penendang Pengendara di Sekupang Akhirnya Menyerah

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung. Ia dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :