Tiga Tersangka dan Empat Unit Kendaraan Diamankan dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam
Barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam.
Batam, Batamnews — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga orang tersangka dan empat unit kendaraan terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim di sejumlah lokasi, yaitu SPBU 14.2947.25 di Temiang, SPBU 14.294.733 di Sei Harapan, serta Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa para pelaku membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick-up. Mereka diduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Baca juga: Pelajar SMA Dorong Siswa SD hingga Mimisan di Batam, Mediasi Gagal Dilakukan
"Petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara mobil pengangkut," ujar Kombes Nona, Jumat, 17 April 2026.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit mobil truk crane, BBM Pertalite sekitar 3.000 liter, dan Solar 2.000 liter. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan jerigen plastik, bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, sejumlah ponsel, serta uang tunai hasil transaksi.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyebutkan bahwa BBM tersebut rencananya dijual kembali ke kios-kios dan Pertamini dengan keuntungan Rp600 hingga Rp700 per liter.
"Negara mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000," kata Kombes Silvester.
Baca juga: Warga Batuampar Resah, Lahan Kavling Tering Mas Diduga Dikuasai Orang Tak Dikenal
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :