Terancam 7 Tahun Penjara, Petualangan RL Usai Curi Motor di Sekupang Berakhir di Sel

Terancam 7 Tahun Penjara, Petualangan RL Usai Curi Motor di Sekupang Berakhir di Sel

Pelaku curanmor di Batam berhasil diringkus pihak kepolisian. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pelarian RL alias RR (26) berakhir di balik jeruji besi. Spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Sekupang menyergap persembunyiannya di kawasan Rusun Muka Kuning, Senin malam (13/4/2026).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat jajarannya atas laporan masyarakat yang resah dengan aksi pencurian di wilayah tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 13 April 2026,” ujar Hippal, Rabu (15/4/2026).

Aksi pencurian ini menimpa RHS (25) pada Selasa (7/4/2026). Saat itu, korban yang baru bangun tidur berniat keluar rumah untuk mencari makan. Sial bagi RHS, sepeda motor yang ia parkirkan di halaman rumah kos dengan kondisi stang terkunci sejak sore hari sebelumnya, telah raib digondol maling.

“Namun pada keesokan harinya, saat korban bangun tidur dan hendak keluar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” jelas Kompol Hippal menceritakan kronologi kejadian.

Polisi langsung bergerak melakukan perburuan. Tak butuh waktu lama bagi tim buser Polsek Sekupang untuk mengendus keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi akurat bahwa tersangka sedang berada di Rusun Muka Kuning, polisi langsung melakukan pengepungan.

“Atas informasi itu, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RL alias RR,” kata Hippal.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap fakta mengejutkan. Tersangka RL ternyata bukan pemain baru. Motor hasil curian dari Sekupang tersebut ternyata langsung ia gunakan sebagai sarana operasional untuk melakukan aksi kriminal lainnya, yakni menjambret handphone di wilayah Batam Kota.

“Pelaku mengakui sepeda motor hasil curian sempat digunakan untuk melakukan pencurian handphone di wilayah Batam Kota,” ungkapnya.

Kini, RL hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolsek Sekupang beserta barang bukti motor dan STNK. Ia terancam menghabiskan waktu lama di hotel prodeo karena dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Kompol Hippal dengan nada tegas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :