Sindikat Rayap Besi Curi Kabel PLN dan Travo di Batam Dibekuk Polisi, Semua Pelaku Positif Narkoba
Kofrensi pers pengungkapan sindikat pencuri sarana dan prasarana umum di Batam yang dijuluki "Rayap Besi".
Batam, Batamnews – Aksi sindikat pencuri sarana dan prasarana umum di Batam yang dijuluki "Rayap Besi" akhirnya terungkap. Polresta Barelang menangkap delapan orang pelaku dalam tiga kasus berbeda, mulai dari pencurian kabel listrik PLN, travo, hingga pagar pembatas pelabuhan. Hasil tes menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan narkoba.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa, 7 April 2026. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, semuanya bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di kawasan Batu Batam Mas.
"Laporan itu langsung kami tindak lanjuti. Tim turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan para pelaku," ujar Kompol Debby.
Baca juga: Motor Honda CRF Raib Digondol Maling di Kos-kosan Nagoya Batam, Korban Rugi Rp49 Juta
Pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pelaku bernama RS (48) menggali tanah menggunakan cangkul dan pipa besi.
Ia lalu menarik kabel dengan katrol, memotongnya, dan mengupas kulit kabel untuk mengambil tembaga. Tembaga itu kemudian dijual ke penampung besi tua. Kerugian PLN akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp16 juta.
Masih pada 1 April 2026, polisi mengamankan lima pelaku pencurian travo milik PLN di wilayah Belakang Padang, Pulau Kasu. Mereka adalah AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta dua penadah MYH (58) dan YAT (23). Para pelaku mengangkat unit travo dari bawah tiang listrik lalu menjualnya seharga Rp14 juta. Kerugian PLN dalam kasus ini mencapai Rp35 juta.
Di hari dan lokasi yang masih berdekatan, tepatnya 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tiga pelaku—AH, PL, dan T—mencuri pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping.
Mereka menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, lalu mengangkutnya pakai speedboat untuk dijual. Uang hasil penjualan hanya Rp400 ribu, tetapi kerugian korban mencapai Rp5 juta.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa alat pencuri, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan beraksi.
Baca juga: Tagih Sisa Utang Rp300 Ribu Berujung Pengeroyokan, Lima Pelaku Dibekuk Polsek Sekupang
Kompol Debby menambahkan, para pelaku ternyata positif menggunakan narkoba. "Hasil pemeriksaan menunjukkan narkoba menjadi faktor pendorong mereka melakukan tindak pidana ini," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat tetap aktif melapor jika melihat hal mencurigakan. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum," pungkas Kompol Debby.

Komentar Via Facebook :