Karikatur Surya Paloh di Tempo Diprotes Kader NasDem Batam
Para petinggi partai Nasdem di Tingkat Kepulauan Riau dalam pertemuan partai bersama Kader se-Kota Batam di Sekretariat DPW NasDem Batam, Rabu 15 April 2026 (Jamaludin/Batamnews)
Batam, Batamnews — Karikatur Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menjadi sampul majalah Tempo edisi pekan ini menuai kritik tajam dari kader partai di Batam. Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Kepulauan Riau menggelar konsolidasi di Sekretariat Partai NasDem, Ruko Grand Niaga Mas, Belian, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 15 April 2026.
Pertemuan yang dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Fraksi NasDem Kepri dan Batam itu membahas polemik nasional terkait laporan utama dan sampul majalah Tempo.
"Karikatur itu sudah merusak marwah kami selaku kader NasDem yang ada di Indonesia," kata anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi NasDem, Arlon Veristo.
Baca juga: Bobby Jayanto Buka Suara Soal Isu Merger dengan Gerindra: "Belum Ada Rencana Sejauh Itu"
Sekretaris NasDem Kepri, Dewi Socowati, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan isi pemberitaan, tetapi keberatan dengan karikatur yang dinilai merendahkan martabat.
"Menurut kami, karikatur itu merendahkan martabat kami. Tentu kami harus mendengar semua masukan dari kader dan simpatisan," ujar Dewi.
Dewi menambahkan, karikatur tersebut seolah menggambarkan NasDem tidak punya masa depan. "Itu personifikasi yang sangat telak ke dalam pemberitaan," katanya.
Dalam pernyataan sikap, kader NasDem Kepri mengecam visualisasi cover majalah Tempo yang dinilai tidak mencerminkan etika jurnalistik. Mereka menyatakan solid dan tegak lurus mendukung setiap langkah serta kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem.
Menanggapi protes tersebut, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra dalam siaran pers yang diterima Batamnews menyatakan bahwa perbedaan perspektif terhadap pemberitaan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Ia menegaskan materi pemberitaan Tempo telah melalui proses verifikasi, akuntabel, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
"Tempo sudah dan akan selalu memberikan ruang bagi Partai NasDem atau pihak mana pun untuk memberikan klarifikasi atas temuan dalam laporan utama tersebut," ujar Setri Yasra.
Baca juga: PKB Batam Siap Gelar Muscab 2026, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepemimpinan Visioner
Tempo mendorong setiap masukan terhadap produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Berkaitan dengan dampak sampul laporan utama tersebut yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan kader Partai NasDem, kami meminta maaf," tutupnya. (Jam)

Komentar Via Facebook :