Dituding Cepu, Korban Pengeroyokan di Batam Disiksa Secara Brutal hingga Patah Tulang

Dituding Cepu, Korban Pengeroyokan di Batam Disiksa Secara Brutal hingga Patah Tulang

Sidang lanjutan perkara penganiayaan brutal yang berujung pada kematian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (14/4/2026).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Sidang lanjutan perkara penganiayaan brutal yang berujung pada kematian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (14/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, fakta-fakta mengerikan seputar tewasnya korban mulai terkuak melalui keterangan sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Monalisa, didampingi oleh Verdian dan Feri Irawan selaku Hakim Anggota. Agenda utama sidang mendengarkan kesaksian terkait insiden pengeroyokan tersebut.

Seorang saksi mata di persidangan menuturkan momen memilukan saat korban merintih kesakitan usai terlibat cekcok dengan para terdakwa.

“Korban hanya duduk dan merasa sakit. Saya sempat bilang jangan dipukul, tapi mereka masih bertengkar. Yang memukul hanya terdakwa Nasa,” ujar saksi tersebut di hadapan majelis hakim.

Saksi juga menambahkan bahwa korban sempat meminta pertolongan. Di saat yang bersamaan, saksi melihat salah satu terdakwa, Rozak, menggeledah tas milik korban namun menyatakan tidak menemukan barang bukti apa pun yang mereka cari.

Kesaksian lain datang dari Usman, Ketua RT setempat. Ia mengaku pertama kali mengetahui adanya keributan dari salah satu terdakwa yang mendatangi warung. Namun, orang tersebut tidak kembali lagi ke lokasi kejadian.

“Saat korban dibawa ke warung, kondisinya masih biasa saja,” terang Usman memberikan kesaksiannya.

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menguraikan secara runut kronologi maut yang terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025 silam. Peristiwa nahas itu bermula di kawasan Kampung Pisang, Baloi.

Korban yang diketahui bernama Rizki Fadli awalnya mendatangi kos salah satu terdakwa, Iqbal Rojja alias Rozak, dengan niat menemui seseorang. Namun, pertemuan itu dengan cepat memanas dan berujung pada keributan fatal. Korban dituduh sebagai informan kepolisian (cepu).

Tudingan tersebut memicu kedatangan sejumlah orang yang kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama. Berdasarkan dakwaan JPU, penyiksaan dilakukan dengan sangat keji.

Salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan tongkat hingga patah. Korban juga dipiting, dipukul berkali-kali, dan diinjak saat sudah terjatuh. Ironisnya, setelah sempat didudukkan dan diberi minum, aksi kekerasan kembali dilanjutkan oleh para pelaku.

Tidak berhenti di Kampung Pisang, penyiksaan berlanjut. Para terdakwa kemudian memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke lokasi lain di kawasan Kampung Nelayan.

Di tempat sepi tersebut, korban kembali dianiaya tanpa ampun sebelum akhirnya ditinggalkan begitu saja dalam kondisi kritis dan tak berdaya. Keesokan paginya, seorang petugas keamanan menemukan tubuh korban yang tergeletak tak sadarkan diri.

Temuan ini langsung dilaporkan kepada warga setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Meski sempat mendapat perawatan, nyawa Rizki Fadli tidak tertolong. Berdasarkan hasil visum et repertum dari rumah sakit di Batam, korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tumpul.

Luka-luka tersebut meliputi robek di bagian kepala, memar di sekujur tubuh, patah tulang di beberapa bagian, hingga pembengkakan pada otak.

Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 1 Oktober 2025. Atas perbuatan keji tersebut, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis.

Mereka didakwa melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat hingga hilangnya nyawa seseorang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :