Sengkarut Dana THR Lingga, Aliansi Pemuda Sebut Pimpinan DPRD Diduga Langgar Prioritas Belanja Negara
Aliansi Pemuda Lingga saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lingga beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews – Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga mencium aroma tak sedap di balik pengelolaan keuangan daerah. Koordinator Aliansi Pemuda, Yusri Mandala, secara terang-terangan menuding adanya dugaan pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lingga terkait prioritas pencairan anggaran.
Isu ini memanas karena adanya ketimpangan mencolok, hak wajib ribuan ASN ditunda, sementara dana untuk kepentingan pimpinan dewan justru meluncur mulus.
Mandala menjelaskan bahwa secara aturan, merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 55, belanja pegawai yang bersifat wajib—seperti Tunjangan Hari Raya (THR)—harus didahulukan daripada belanja pilihan lainnya. Namun kenyataan di lapangan berkata lain.
"Faktanya per tanggal 14 April 2026, Tunjangan Hari Raya 30 persen ASN Kabupaten Lingga belum dibayarkan, sementara belanja perjalanan dinas dan belanja Pokok Pikiran (Pokir) milik Pimpinan DPRD telah dicairkan pada periode Maret hingga awal April 2026," kata Mandala kepada Batamnews, Rabu (15/4/2026).
Pria yang akrab disapa Baba ini menilai kondisi ini bukan sekadar masalah keterlambatan administratif, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Ia menduga ada intervensi terhadap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah agar mendahulukan kepentingan elit politik di atas hak pegawai.
"Apabila pencairan belanja Pimpinan DPRD didahulukan atas dasar intervensi terhadap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Menurutnya, tindakan mendahulukan kepentingan pribadi atau kelompok ini jelas merugikan negara, karena ada hak keuangan ASN yang tertahan.
"Yakni menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dalam hal ini tertundanya hak keuangan ASN yang bersumber dari DAU atau DAU Earmark," tambah Baba.
Tak tinggal diam, Mandala mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Ia meminta aliran dana, kronologi penerbitan SP2D, hingga komunikasi antara BPKAD dengan Pimpinan DPRD pada periode Maret-April 2026 diperiksa secara menyeluruh.
"Secara hukum pidana, kejaksaan wajib menanggapi serius permasalahan ini. Selaku mahasiswa bagian dari pada hukum, tentunya saya mempunyai beban moral yang sangat besar untuk negeri ini. Semoga hukum berkeadilan tetap berpihak pada rakyat," pungkasnya.
(rill)

Komentar Via Facebook :