Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 Handphone Senilai Rp3,76 Miliar di Pelabuhan Punggur
Barang bukti iphone yang berhasil diamankan (Humas Bea Cukai Batam).
Batam, Batamnews – Sebuah truk pick-up yang tampak kosong ternyata menyembunyikan ratusan handphone ilegal. Upaya penyelundupan itu digagalkan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa, 7 April 2026 kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menceritakan kronologinya kepada wartawan, Senin, 13 April 2026. Semuanya bermula dari pengawasan rutin terhadap penumpang dan kendaraan yang hendak berangkat menyeberang.
"Petugas kami curiga dengan sebuah truk pick-up yang tidak membawa muatan. Sekitar pukul 12.45 WIB, kami periksa kendaraan yang akan naik ke KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak," ujar Agung.
Baca juga: Warga Indonesia Ikut Diamankan dalam Transfer Ilegal 700 Ribu Liter Diesel di Perairan Malaysia
Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti. Pemeriksaan lebih mendalam pun dilakukan dengan disaksikan pengemudi. Hasilnya? Petugas menemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan.
"Di dalamnya ada ratusan handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan," kata Agung.
Setelah ditemukan, petugas langsung menyegel truk dan seluruh muatannya. Barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Unit K-9 juga dikerahkan untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain.
"Hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak menemukan narkotika, psikotropika, maupun prekursor," tegasnya.
Dari pencacahan, total handphone yang diamankan mencapai 337 unit. Rinciannya:
- 167 unit iPhone 14 128GB
- 100 unit iPhone 15 128GB
- 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
- 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB
Nilai total barang diperkirakan Rp3,76 miliar. Potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp414 juta.
Agung menegaskan, modus kompartemen palsu ini menunjukkan upaya sistematis untuk mengelabui petugas.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan demi menciptakan perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Kesal Dengar Omelan Suami Stroke, Seorang Istri di Riau Siram Air Panas Ceret hingga Korban Tewas
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat aktivitas ilegal semacam ini.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum," pungkas Agung.

Komentar Via Facebook :