Warga Indonesia Ikut Diamankan dalam Transfer Ilegal 700 Ribu Liter Diesel di Perairan Malaysia

Warga Indonesia Ikut Diamankan dalam Transfer Ilegal 700 Ribu Liter Diesel di Perairan Malaysia

Kapal tongkang yang diamankan di perairan penang malaysia. (Foto: Maritim Malaysia)

Nurjali

Malaysia, Batamnews – Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritime Malaysia) menggagalkan upaya transfer ilegal sekitar 700 ribu liter bahan bakar diesel di perairan Bagan Ajam, Selasa 7 April 2026 malam. Dua kapal tanker dan 22 awak kapal diamankan, termasuk seorang warga negara Indonesia.

Direktur Maritim Negeri Penang, Kapten Maritim Muhammad Suffi Mohd Ramli, mengatakan operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pukul 10.45 pagi. Informasi itu menunjuk pada pergerakan mencurigakan dua kapal yang berlabuh di lokasi terpisah di wilayah tersebut.

"Kami segera menggerakkan Operasi Terpadu bersama Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Penang. Kapal patroli dikirim ke lokasi untuk inspeksi," ujar Suffi.

BAca juga: Daftar Komoditas Ekspor Impor RI-Rusia Disorot Prabowo saat Kunjungan ke Moskow

Dari hasil pemeriksaan, kedua kapal diketahui sedang melakukan aktivitas bongkar muat minyak dari kapal ke kapal tanpa izin.

"Kami menemukan mereka mentransfer diesel euro 5 sebanyak 700 ribu liter. Total keseluruhan minyak yang disita diperkirakan mencapai 800 ribu liter," katanya.

Operasi ini juga mengamankan 22 awak kapal yang berasal dari Malaysia, Myanmar, Rusia, Filipina, dan Indonesia. Seluruh kru dan kapal dibawa ke dermaga untuk diserahkan ke petugas investigasi Maritim Negara Bagian Penang.

Nilai total sitaan diperkirakan mencapai RM2,33 miliar. Rinciannya, dua kapal tanker masing-masing senilai RM2,32 miliar dan RM2,89 juta, serta kargo diesel euro 5 senilai RM5,43 juta.

Maritime Malaysia menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 491B (1)(k) Ordinan Pengiriman Saudagar 1954 karena melakukan transfer antarkapal tanpa izin Direktur Jenderal Departemen Maritim Malaysia.

Baca juga: Apa Itu Dharma Santi? Simak Pesan Wali Kota Batam di Momen Saling Memaafkan Setelah Nyepi

"Setiap kapal bisa didenda hingga RM200.000," tegas Suffi.

Penyelidikan juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Bea Cukai 1967 setelah kapal gagal menunjukkan dokumen transfer minyak dan deklarasi kargo.

Maritime Malaysia berjanji akan memperketat patroli dan pemantauan di perairan nasional untuk memberantas aktivitas transfer minyak ilegal.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :