Oknum ASN Nyambi Jadi Bandar Sabu, 78 Paket Disita, Karir Terancam Tamat

Oknum ASN Nyambi Jadi Bandar Sabu, 78 Paket Disita, Karir Terancam Tamat

Ilustrasi. (Foto: shutterstock)

Rhuuzi Wiranata

Cilegon, Batamnews – Bukannya memberikan teladan sebagai abdi negara, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon, Banten, justru terjun ke dunia hitam. Pria berinisial MA (45) ini diciduk polisi lantaran nekat menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Aksi nekat MA berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Cilegon. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni 78 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 35,64 gram.

Motif di balik aksi nekat ini pun terungkap. MA mengaku tergiur tawaran bisa mengonsumsi sabu secara gratis tanpa harus membeli. Tak hanya itu, ia juga dijanjikan upah sebesar Rp1 juta jika seluruh paket sabu di tangannya laku terjual.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan di ruang publik.

"Pelaku MA ditangkap di pinggir jalan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 78 pack plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, Senin, (13/4/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan K.H Agus Salim, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Polisi kemudian melakukan pengintaian intensif pada Rabu dini hari (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB hingga akhirnya berhasil meringkus sang oknum ASN.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa MA mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari luar kota.

"Kemudian dilakukan interogasi, MA mengaku mendapatkan sabu dari B yang berstatus DPO pada Jumat, 3 April 2026, seberat 50 gram," terangnya.

Kini, nasib MA berada di ujung tanduk. Selain terancam dipecat tidak hormat dari statusnya sebagai ASN, ia juga harus bersiap menghadapi hukuman penjara yang sangat berat akibat perbuatannya mengedarkan narkotika.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang sebagaimana diatur dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana terhadap UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelas Suryanto secara tegas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :