Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni, Cek Aturan Terbaru dari Presiden Prabowo

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juni, Cek Aturan Terbaru dari Presiden Prabowo

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Penantian panjang para abdi negara terkait pencairan gaji ke-13 akhirnya menemui titik terang. Angin segar ini tentu sangat dinantikan oleh para ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara untuk membantu membiayai pendidikan anak serta menjadi stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru pada Juli atau Agustus mendatang.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Aturan tersebut resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah menjadwalkan pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni mendatang.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.

Meski demikian, masyarakat khususnya para ASN juga perlu memahami bahwa ada kemungkinan jadwal tersebut bergeser tergantung pada kesiapan proses administratif.

"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (2) PP itu.

Besaran dan Komponen yang Diterima

Terkait nominal, besaran gaji ke-13 tahun 2026 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei. Tentu saja, angka yang diterima setiap abdi negara akan berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, hingga kelas jabatannya.

Adapun komponen yang menyusun gaji ke-13 ini meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat atau jabatan.

Dua Kategori ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN bisa menikmati fasilitas ini. Berdasarkan Pasal 8 dalam PP yang sama, pemerintah secara tegas menetapkan dua kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

  2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

Dengan terbitnya aturan ini, para abdi negara diharapkan dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik, terutama dalam menghadapi persiapan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :