Modus Janji HP dan Uang Jajan, Ayah Bejat di Batam Setubuhi Anak Hampir Setiap Hari - Polda Kepri Ungkap Kasus
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Penyidik Subdit IV PPA Iptu Yanti Harefa.
Batam, Batamnews – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya tak lain adalah ayah kandung korban sendiri, berinisial TR (49), yang tega menyetubuhi putrinya yang masih berusia 13 tahun, berinisial DS.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban. Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu, 8 April 2026.
Konferensi pers turut didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Penyidik Subdit IV PPA Iptu Yanti Harefa, serta sejumlah awak media.
Baca juga: Sindikat Rayap Besi Curi Kabel PLN dan Travo di Batam Dibekuk Polisi, Semua Pelaku Positif Narkoba
Kabidhumas menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 2018, setelah ibu kandung korban meninggal dunia. Saat itu, korban yang masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa tersangka TR tinggal di daerah Tanjung Batu.
"Selama tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut," ujar Kombes Pol. Nona.
Persetubuhan pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun.
Pada Januari 2026, korban sempat dibawa ke rumah neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapat pekerjaan. Namun akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih mengurus bantuan pemerintah di Karimun.
"Pada kenyataannya, bantuan tersebut tidak pernah ada. Itu adalah tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam. Di Batam, korban dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga Maret 2026," ungkap Kabidhumas.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menambahkan, kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026. Korban mengirim pesan singkat kepada sepupunya, mengaku berada di Batam dan dipaksa melayani tersangka.
Keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam. Mereka mendapat informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke Tanjungpinang. Persetubuhan terakhir dialami korban pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos.
"Tersangka TR menggunakan modus menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban," jelas Kombes Pol. Ronni Bonic.
Baca juga: Motor Honda CRF Raib Digondol Maling di Kos-kosan Nagoya Batam, Korban Rugi Rp49 Juta
Dari penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti:
- Satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru
- Beberapa helai pakaian milik korban
- Satu helai seprai bermotif ungu
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke *safe house* yang difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kepri. Pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma (*trauma healing*) juga direncanakan bagi korban.

Komentar Via Facebook :