Tagih Sisa Utang Rp300 Ribu Berujung Pengeroyokan, Lima Pelaku Dibekuk Polsek Sekupang
Lima Pelaku Pengeroyokan di Tangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang. (Foto. Istimewa).
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial DF (46), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi kejadian.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Sekupang telah mengamankan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tiban Baru,” ujar Kompol Hippal Tua Sirait.
Ia menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB saat salah satu pelaku berinisial SMP (35) mendatangi rumah korban untuk menagih sisa cicilan pinjaman milik anak korban dari koperasi berbunga. Saat itu, total sisa pinjaman yang belum dibayar sebesar Rp300 ribu dari pinjaman awal senilai Rp1 juta.
Namun, anak korban yang menjadi pihak peminjam tidak berada di rumah. Kondisi tersebut memicu cekcok mulut antara pelaku SMP dengan korban.
“Karena anak korban tidak berada di rumah, terjadi selisih paham antara pelaku dengan korban. Setelah itu, pelaku merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan memberitahukan hal tersebut kepada rekan-rekannya,” jelasnya.
Tak lama berselang, SMP kembali mendatangi rumah korban bersama empat rekannya masing-masing RKP (24), KKM (26), OMP (30), dan WS (22).
Kedatangan mereka kembali memicu keributan. Saat korban berusaha mengusir para pelaku dari rumahnya, salah satu tersangka berinisial RKP diduga langsung memukul wajah korban.
“Tersangka RKP lebih dulu melakukan pemukulan ke bagian wajah korban, kemudian diikuti empat tersangka lainnya secara bersama-sama,” kata Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta memar di tubuh.
Mendapat informasi adanya keributan, Kapolsek Sekupang langsung memerintahkan personel piket yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara.
“Petugas segera menuju lokasi, mengamankan pihak-pihak yang terlibat, lalu membawa mereka ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima helai baju milik para pelaku, satu unit handphone, serta Visum et Repertum (VER).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kapolsek Sekupang turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Jika ada persoalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” tegas Kompol Hippal Tua Sirait.

Komentar Via Facebook :