BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, tetapi Tiket Pesawat Naik 9-13% karena Harga Avtur
Ilustrasi gambar dibuat dengan AI.
Jakarta, Batamnews – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026. Janji ini tetap dipegang meskipun harga minyak dunia sedang bergejolak.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tegas menyatakan bahwa subsidi BBM tetap diberikan. Tujuannya satu: menjaga daya beli masyarakat.
"Saya ingin menegaskan bahwa subsidi BBM tidak akan dihilangkan. Ini akan tetap ada sampai akhir tahun," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Baca juga: Harga Plastik Naik 80% Imbas Konflik Timur Tengah, Menteri UMKM Siapkan Mitigasi
Ia mengakui pemerintah sudah melakukan berbagai perhitungan. Salah satunya, dengan asumsi harga minyak dunia menyentuh 100 dolar AS per barel. Hasilnya, defisit anggaran masih aman di kisaran 2,9 persen terhadap produk domestik bruto.
Menurut Purbaya, kondisi keuangan negara saat ini kuat. Pemerintah bahkan memiliki cadangan dana darurat, yang disebut Sisa Anggaran Lebih (SAL), sebesar sekitar Rp420 triliun.
"Kalau dalam kondisi tertekan, kita masih punya bantalan fiskal Rp420 triliun. Masyarakat tidak perlu khawatir, anggaran kita masih cukup," ujarnya menenangkan.
Ia pun optimistis harga minyak dunia tidak akan bertahan lama di atas 100 dolar AS per barel. Karena itu, risiko terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai masih terkendali.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang mengkaji penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Meskipun akan mengurangi penerimaan negara sekitar Rp500 miliar, kebijakan ini dinilai penting untuk efisiensi industri penerbangan nasional.
Namun, masyarakat yang hendak bepergian lewat udara harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan harga tiket pesawat domestik akan naik.
Besaran kenaikan diperkirakan antara 9 hingga 13 persen. Pemicunya adalah kenaikan harga avtur yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers yang sama.
Baca juga: HPM Tinggi Bikin Investasi Pasir Kuarsa Kepri Tersendat, Bupati Lingga Desak Penyesuaian
Untuk menahan laju kenaikan, pemerintah menyiapkan insentif. Salah satunya dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
"Nah per bulannya, kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13," ujarnya.
Kebijakan ini termasuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan rencananya akan diterapkan selama dua bulan ke depan.

Komentar Via Facebook :