Jangan Coba-Coba Pakai Gas Melon untuk MBG, Pertamina Kepri Beri Peringatan Keras
Tabung gas melon 3 kilogram (pertamina)
Batam, Batamnews – Ada satu peringatan keras yang baru saja dilayangkan PT Pertamina (Persero) untuk para pelaku usaha di Kota Batam. Soal siapa yang berhak menggunakan tabung gas melon 3 kilogram, dan siapa yang tidak.
Peringatan itu disampaikan langsung oleh Sales Branch Manager III Gas Kepri, Hanif Pradita Nursalih. Ia menegaskan, program unggulan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi.
"Secara aturan, program MBG tidak termasuk dalam kategori usaha yang diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi," ujar Hanif di Batam, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan ini sudah selaras dengan langkah yang diambil daerah lain. Ia mencontohkan Sumatera Utara yang sudah secara resmi melarang penggunaan gas 3 kg untuk keperluan MBG.
Lantas, siapa saja yang berhak? Hanif menjelaskan, pemerintah sudah memetakan dengan jelas. Hanya usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang diperbolehkan menikmati subsidi ini.
Sebaliknya, ada sederetan usaha yang dilarang keras menggunakan gas melon, di antaranya:
- Usaha laundry
- Restoran dan kafe
- Usaha peternakan
- Petani tembakau
- Pengrajin batik
- Dan sektor industri lainnya.
Tapi bagaimana dengan panti asuhan yang juga menyelenggarakan makan bergizi? Hanif memberi sedikit kisi-kisi. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan adalah melihat kategori pengguna akhir.
Apakah di sana ada keluarga atau konsumen rumah tangga langsung yang menggunakan. Jika iya, maka pendekatannya akan berbeda.
Untuk memastikan tak ada yang melanggar, Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam rutin menggelar inspeksi mendadak. Sasaran utamanya, pelaku usaha yang masih "nakal" menggunakan gas 3 kg padahal secara ekonomi tak berhak.
Hanif juga buka suara soal kewenangan. Ia menekankan, wewenang utama Pertamina ada pada pengawasan rantai pasok, dari agen hingga pangkalan. Untuk pengawasan langsung ke restoran atau kafe, ia mengakui butuh sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Hingga Maret 2026 ini, kabar baiknya, Pertamina mengaku belum menerima laporan resmi soal pelanggaran di wilayah Kepulauan Riau.
Harapannya, para pelaku usaha tetap sadar. Karena bagaimanapun, gas melon ini harus benar-benar sampai ke masyarakat miskin yang paling membutuhkan.
Komentar Via Facebook :