Mulai 26 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Medsos, Pemkot Batam: Isi Data dengan Jujur!
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan.
Batam, Batamnews - Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada 26 Maret mendatang. Menghadapi aturan baru ini, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengingatkan masyarakat agar bersiap dengan sistem verifikasi yang bakal diperketat.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada satu hal: kejujuran. Ia menyadari, selama ini banyak anak di bawah umur yang memanipulasi usia saat mendaftar akun media sosial agar tetap bisa mengakses platform digital.
"Kita berharap akun itu diisi dengan jujur oleh pengguna media sosial. Kalau itu (usia) bisa saja nanti diisi beda, sehingga dia mungkin sudah (terlihat) di atas 16 tahun, padahal dia belum seperti itu. Itu antisipasi pertama," ujar Rudi, Rabu, 26 Maret 2026.
Baca juga: Update Mudik Batam 2026: Trafik Bandara Hang Nadim Naik 10 Persen, Kepadatan Puncak Akhir Pekan Ini
Namun, Rudi menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam terhadap celah manipulasi tersebut. Ia menyebut, ke depan sistem verifikasi yang lebih canggih akan diterapkan untuk menekan potensi kecurangan.
"Kementerian sudah menegaskan bahwa akan dilakukan verifikasi terkait orang-orang yang mempunyai akun-akun itu. Maksudnya, apakah dia benar-benar punya data, nanti namanya akan dihubungkan dengan data kependudukan," paparnya.
Tegas Rudi, sanksi bagi pengguna yang terbukti memalsukan umur pun jelas. Akun tersebut otomatis tidak akan bisa mengakses layanan media sosial.
"Kalau seumpamanya umur yang diisikan tidak sesuai, otomatis dia tidak bisa mengakses itu," tegasnya.
Baca juga: Aturan Baru ASN Batam: WFH Bergilir Mulai Rabu, Seluruh Pegawai Wajib Masuk Kantor Hari Senin
Meskipun pengguna bisa saja mengubah nama atau data profil setelah mendaftar, Rudi meyakini bahwa dengan verifikasi dan identifikasi sejak awal, aturan pembatasan usia ini dapat berjalan efektif.
Tujuannya, untuk memastikan anak-anak di Kota Batam mendapatkan perlindungan maksimal saat beraktivitas di ruang digital.
Komentar Via Facebook :