Aktivitas Reklamasi di Batam Centre Bikin Dangkal Laut

Aktivitas Reklamasi di Batam Centre Bikin Dangkal Laut

Petugas Badan Pertahanan Nasional melihat lokasi reklamasi di Batam Centre beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aktivitas reklamasi di Batam Centre, Kecamatan Batam Kota, Kepri, benar-benar mengkhawatirkan. Reklamasi di pantai seluas sekitar 500 hektare itu sudah cukup jauh menjorok ke laut.

Bahkan sedikit lagi mengenai lampu suar pengatur lalu lintas pelayaran feri internasional dari Pelabuhan Feri Internasional Centre Point, Batam Centre.

“Di sekitar lampu suar itu terjadi pendangkalan, ini membuktikan bahwa aktivitas reklamasi juga mengganggu pelayaran,” ujar Yudi Kurnain, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Senin (25/4/2015).

Selain itu dalam aturannya, setiap proses reklamasi pantai, harus dibarengi dengan proses pendalaman alur laut. 

Namun hal tersebut justru tampak tak dilakukam sama sekali. 

Yudi mengatakan, hal itu membuktikan bahwa aktivitas reklamasi di Teluk Tering, Kelurahan Belian, itu tidak dilengkapi kajian, serta analisis dampak lingkunganya (amdal). “Cuma izin prinsip saja,” kata dia.

Yudi juga menyebutkan, harusnya gangguan itu juga menjadi perhatian bagi Syahbandar atau Kantor Pelabuhan Batam, yang berwenang akan keselamatan pelayaran. 

“Harusnya kan Kanpel memperhatikan ini,” ujar Yudi. Yudi sebelumnya mengungkapkan, aktivitas reklamasi dan pemotongan bukit di Batam sangat merugikan.

Sejauh ini manfaat bagi pemerintah kota Batam, tidak terasa. Menurut Yudi, ia tetap setuju reklamasi untuk pembangunan, hanya saja pelaku usaha harus mengerti dengan kewajiban dan mematuhi segala bentuk aturan yang ada.

Seperti diketahui, kasus pengrusakan lingkungan di Batam sudah makan korban. Ahmad Mahbub alias Abob dan A Fuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan lingkungan di Pulau Bokor, Tiban, Sekupang, Batam.

Saat ini berkasnya sudah diserahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang.

Abob diketahui juga terpidana kasus pencucian uang dari BBM ilegal. Dia divonis penjara 14 tahun penjara. Sejumlah asetnya di Batam disita.

Dalam kasus pencucian uang itu, Abob melakukan kasasi ke Mahkamah Agung begitu juga Jaksa Penuntut Umum ikut melakukan kasasi.

Abob juga memiliki aset berupa hotel di Jakarta. Saat ini Abob menghadapi tuntutan berbeda.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews