Waspada Calo Tiket Kapal! Polda Kepri Kembali Amankan Tersangka Penipuan Tiket Pelni di Batam
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik percaloan tiket kapal laut.
Batam, Batamnews – Praktik percaloan tiket kapal laut kembali meresahkan masyarakat di tengah arus mudik Lebaran. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 bergerak cepat mengungkap kasus penipuan yang terjadi di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa, 17 Maret 2026. Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban.
"Korban saat itu berada di Pelabuhan Batu Ampar untuk mengantar istrinya yang akan berangkat ke Belawan. Di lokasi, korban ditawari tiket oleh seorang laki-laki berinisial RS," ujar Kombes Nona.
Baca juga: Romo Paschal Kecam Iklan "Come Party With Us" di Nagoya Food Court: Batam Bukan Kota Tanpa Luka
Korban yang sedang membutuhkan tiket untuk kerabatnya kemudian menghubungi RS. Pelaku menawarkan tiket rute Batam–Belawan seharga Rp450 ribu. Setelah deal, korban mentransfer uang dan mengirim data diri via WhatsApp. Namun, tiket tak kunjung diberikan dan pelaku hilang kontak.
"Setelah pembayaran dilakukan, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan tersangka tidak dapat dihubungi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan RS (59), seorang wiraswasta, sebagai tersangka utama. Selain RS, polisi juga mengamankan empat orang lain yang berperan sebagai calo, yakni SN (56), FMP (35), JN (44), dan TN (54). Mereka disebut bertugas mencari korban, berkomunikasi, hingga menerima uang pembayaran.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan tiket saat mudik. Mereka menjanjikan tiket di atas harga resmi, namun tidak pernah merealisasikannya.
"Para pelaku memanfaatkan momentum arus mudik dengan menawarkan tiket, tapi setelah uang diterima, tidak ada realisasi," ungkap Ronni.
Baca juga: Warga Tanjungpinang Rugi Puluhan Juta, Laporkan Pengacara di Batam ke Polsek Nongsa
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A71 dan uang tunai Rp450 ribu hasil kejahatan. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, pihaknya akan terus memburu praktik percaloan dan pungutan liar di pelabuhan selama masa mudik.
"Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat," tegas Kombes Nona.

Komentar Via Facebook :